Matatelinga.com, Maysarah Nasution ,35, warga Jalan Eka Warni, Gang Keluarga
No.18-B, Lingkungan XII, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor ditipu
oleh oknum Kepolisian berpangkat AKBP yang bernama, ARI
dengan modus meminjam uang untuk kebutuhan ekonomi. Akibatnya, uang senilai 250
juta dikirim melalui via transfer melayang, Kamis (16/4/2015) sore.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada pada korban, oknum tersebut
pertama kali meminjam uang korban pada, 5 Oktober 2013 lalu, sebesar enam juta
dengan modus membeli lembu untuk ‘Tahlillan’ abang kandungnya yang sudah
meninggal. “Dia (Abdul) meminjam uang saya dengan alasan beli lembu untuk
Tahlillan abangnya yang meninggal. Disitu saya kasih dia uang,” sebut wanita
berkerudung ungu itu.
Karena sudah saling
percaya, korban langsung memberikan uang tersebut melalui via transfer
menggnakan Bank Mandiri kepada mantan Kapolres Blitar itu.
Kemudian, korban bertemu di salah satu Pusat Pusat
Perbelanjaan di Kota Medan. Setelah bertemu, korban dan oknum tersebut pun
berbincang-bincang mengenai pribadi masing-masing. “Dia (Abdul) datang ke
Medan. Di sini kami ngobrol masalah pribadi dan kerjaan masing-masing lah,”
kata Advocat itu.
Kemudian, oknum tersebut pun balik lagi untuk melajuti
tugasnya di Kota Blitar. Akan tetapi, disana oknum tersebut meminta kembali
uang korban dengan segala modusnya. Lagi-lagi, karena oknum tersebut perwira
tinggi Kepolisian, korban pun percaya dan selanjutnya mentransfer uang 10 juta
melalui via transfer Bank BRI.
Terus-menerus percaya, sampai mengirimi uang 250 juta ke
oknum tersebut, korban pun merasa ditipu. Ingin kejelasan kapan oknum tesebut
membayar uang itu, korban pun langsung menghubunginya melalui via seluler.
Disitu, oknum tersebut mengatakan uangnya akan diganti, kalau tanahnya terjual.
“Dia bilang, uangnya akan dibayar setelah tanahnya yang di Blitar terjual,”
ucap May mengulang kata-kata oknum tersebut.
Mendapatkan perkataan yang sama saat menagih utangnya,
korban yang kesal langsung melaporkan oknum tersebut ke Div Propam Mabes Polri
pada, 25 September 2014 dengan nomor laporan : LP/ 170/ IX/ 2014/ R / 1049-B/
IX/ 2014/ Div Propam/ 29-9-2014. Usai membuat laporan tersebut, korban langsung
pulang ke Kota Medan.
Kurun waktu tiga bulan tak mendapat jawaban dari Mabes Polri, korban pun mendatangi Mapolda
Sumut untuk membuat laporan. Usai membuat laporan, korban pun kembali lagi ke
rumahnya. Sampai sekarang ini, korban pun tidak mendapatkan jawaban atas pembayaran
hutang-piutang tersebut. “Sudah payah dihubungi dia (Abdul) sekarang. HPnya uda
nggak aktif. Mau gimana, saya menghubunginya. Kemarin sempat, dia SMS saya, dan
dia pun bilang ingin meminjam uang saya. Pas saya telfon, nomornya sudah tidak
aktif,” jelasnya kepada awak media.
Karena mempunyai bukti-bukti yang cukup seperti bukti
transfer nominal uang yang dikirim, korban pun meminta kepada PLT Kapolri,
untuk mentindak lanjuti kasus penipuan ini. “saya berharap bapak Kapolri untuk
mentindak lanjuti kasus penipuan terhadap saya,” harapnya.
Diketahui lagi, karena kesana kemari membuat laporan atas
kasus penipuan yang dialaminya, oknum tersebut pun menghantui korban sembari
mengikuti korban kemana pun dia melangkah. “Setiap aku melangkah dari rumah,
ada saja yang mengikuti aku dari belakang. Terus, dia SMS aku entah apa-apa.
Sekarang pun aku merasa dihantuinya kali,” sebutnya.
Menurut data yang dihimpun dari korban lagi, oknum tersebut
bertugas Satgas Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat.
(Mt)