Senin, 08 Juni 2026 WIB
Pengacara Ditipu Polisi

Uang Sebanyak 250 Juta Melayang

Admin - Kamis, 16 April 2015 21:14 WIB
Uang Sebanyak 250 Juta Melayang
matatelinga.com
Matatelinga.com, Maysarah Nasution ,35, warga Jalan Eka Warni, Gang Keluarga No.18-B, Lingkungan XII, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor ditipu oleh oknum Kepolisian berpangkat AKBP yang bernama, ARI dengan modus meminjam uang untuk kebutuhan ekonomi. Akibatnya, uang senilai 250 juta dikirim melalui via transfer melayang, Kamis (16/4/2015) sore.

Berdasarkan bukti-bukti yang ada pada korban, oknum tersebut pertama kali meminjam uang korban pada, 5 Oktober 2013 lalu, sebesar enam juta dengan modus membeli lembu untuk ‘Tahlillan’ abang kandungnya yang sudah meninggal. “Dia (Abdul) meminjam uang saya dengan alasan beli lembu untuk Tahlillan abangnya yang meninggal. Disitu saya kasih dia uang,” sebut wanita berkerudung ungu itu.

Karena sudah saling percaya, korban langsung memberikan uang tersebut melalui via transfer menggnakan Bank Mandiri kepada mantan Kapolres Blitar itu.

Kemudian, korban bertemu di salah satu Pusat Pusat Perbelanjaan di Kota Medan. Setelah bertemu, korban dan oknum tersebut pun berbincang-bincang mengenai pribadi masing-masing. “Dia (Abdul) datang ke Medan. Di sini kami ngobrol masalah pribadi dan kerjaan masing-masing lah,” kata Advocat itu.

Kemudian, oknum tersebut pun balik lagi untuk melajuti tugasnya di Kota Blitar. Akan tetapi, disana oknum tersebut meminta kembali uang korban dengan segala modusnya. Lagi-lagi, karena oknum tersebut perwira tinggi Kepolisian, korban pun percaya dan selanjutnya mentransfer uang 10 juta melalui via transfer Bank BRI.

Terus-menerus percaya, sampai mengirimi uang 250 juta ke oknum tersebut, korban pun merasa ditipu. Ingin kejelasan kapan oknum tesebut membayar uang itu, korban pun langsung menghubunginya melalui via seluler. Disitu, oknum tersebut mengatakan uangnya akan diganti, kalau tanahnya terjual. “Dia bilang, uangnya akan dibayar setelah tanahnya yang di Blitar terjual,” ucap May mengulang kata-kata oknum tersebut.

Mendapatkan perkataan yang sama saat menagih utangnya, korban yang kesal langsung melaporkan oknum tersebut ke Div Propam Mabes Polri pada, 25 September 2014 dengan nomor laporan : LP/ 170/ IX/ 2014/ R / 1049-B/ IX/ 2014/ Div Propam/ 29-9-2014. Usai membuat laporan tersebut, korban langsung pulang ke Kota Medan.

Kurun waktu tiga bulan tak mendapat jawaban dari  Mabes Polri, korban pun mendatangi Mapolda Sumut untuk membuat laporan. Usai membuat laporan, korban pun kembali lagi ke rumahnya. Sampai sekarang ini, korban pun tidak mendapatkan jawaban atas pembayaran hutang-piutang tersebut. “Sudah payah dihubungi dia (Abdul) sekarang. HPnya uda nggak aktif. Mau gimana, saya menghubunginya. Kemarin sempat, dia SMS saya, dan dia pun bilang ingin meminjam uang saya. Pas saya telfon, nomornya sudah tidak aktif,” jelasnya kepada awak media.

Karena mempunyai bukti-bukti yang cukup seperti bukti transfer nominal uang yang dikirim, korban pun meminta kepada PLT Kapolri, untuk mentindak lanjuti kasus penipuan ini. “saya berharap bapak Kapolri untuk mentindak lanjuti kasus penipuan terhadap saya,” harapnya.

Diketahui lagi, karena kesana kemari membuat laporan atas kasus penipuan yang dialaminya, oknum tersebut pun menghantui korban sembari mengikuti korban kemana pun dia melangkah. “Setiap aku melangkah dari rumah, ada saja yang mengikuti aku dari belakang. Terus, dia SMS aku entah apa-apa. Sekarang pun aku merasa dihantuinya kali,” sebutnya.

Menurut data yang dihimpun dari korban lagi, oknum tersebut bertugas Satgas Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat.

(Mt)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru