MEDAN - Matatelinga, Kasus dugaan malpraktik yang menimpa Maruli Silalahi ,33,
seorang pasien yang meninggal dunia usai menjalani operasi usus bantu, Polresta Medan sudah menerima
laporan dan
langsung melakukan penyelidikan dengan memanggil saksi ahli dari Ikatan
Dokter Indonesia (IDI).
“Laporan sudah kita terima, dan kita selidiki,” kata Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram Senin (23/3/2015).
Dijelaskannya,
diduga pihak RS Sejati telah melakukan tindak pidana melanggar Pasal
359 Kuhpidana yakni kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia,
dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Maka untuk membuktikan itu, Bram melanjutkan, pihaknya akan memanggil saksi ahli dari IDI.
“Jenazah korban juga kita bawa ke RS Pirngadi Medan, untuk kita selidiki lebih lanjut,” terang Bram.
Diketahui
sebelumnya, Bungaria Simbolon ,55, warga Jalan Menteng 7, Lorong
Serasi, Medan Denai mendatangi Polresta Medan Senin siang tadi.
Kedatangannya membuat laporan pengaduan atas dugaan malpraktik yang
dilakukan oleh dr Heri yang bertugas di Rumah Sakit Mitra Sejati.
Bungaria
menceritakan, awalnya Maruli Silalahi ,33, mengalami sakit di bagian
dalam tubuhnya. Maruli kemudian dibawa ke RS Mitra Sejati pada Kamis
malam 19 Maret. Namun usai operasi karena didiagnosa memiliki penyakit
usus buntu, Maruli tewas.
(Mt/Uut)