Minggu, 01 November 2026 WIB

Panitia Buka Pendaftaran Balon Ketua PWI Sumut dan Ketua DKP Sumut, Ini Persyaratannya

Putra - Sabtu, 31 Oktober 2026 17:58 WIB
Panitia Buka Pendaftaran Balon Ketua PWI Sumut dan Ketua DKP Sumut, Ini Persyaratannya
mtc/ist
Ketua Panitia Konprensi Pers PWI Sumut, sedang duduk santai bersama Pengurus PWI Pusat

Rifki menjelaskan, persyaratan bakal calon Ketua PWI Sumut dan Ketua DKP mengacu kepada Peraturan Organisasi (PO) PWI Nomor: 110.PLP/PP-PWI/X/2026 tentang Konferensi PWI Provinsi dan Kabupaten/Kota.


Berdasarkan ketentuan itu, lanjut Rifki, Panitia Konferensi PWI Sumut menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon, di antaranya terdaftar sebagai Anggota Biasa PWI Sumut sekurang-kurangnya lima tahun, memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) jenjang Utama, serta pernah menjadi pengurus PWI di tingkat pusat, provinsi, atau kabupaten/kota.

"Khusus bagi bakal calon Ketua Dewan Kehormatan Provinsi, ditetapkan persyaratan usia minimal 40 tahun," ujarnya.
Selain persyaratan organisasi, setiap bakal calon juga harus sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan rumah sakit, serta berkelakuan baik berdasarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Baca Juga:


Panitia juga mensyaratkan bakal calon bukan merupakan pengurus partai politik, organisasi yang terafiliasi dengan partai politik, maupun lembaga pemerintah. Persyaratan tersebut harus dibuktikan melalui surat pernyataan.
Dokumen administrasi lainnya yang wajib disiapkan meliputi surat pernyataan kesediaan menjadi bakal calon yang dibubuhi meterai, surat pernyataan tidak merangkap sebagai anggota atau pengurus organisasi wartawan lain yang berbadan hukum, serta surat pernyataan pakta integritas untuk menerima hasil Konferensi PWI Sumut.


"Bakal calon Ketua PWI Provinsi dan bakal calon Ketua DKP juga wajib memperoleh dukungan sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari jumlah anggota yang tercantum dalam DPS Revisi yang diumumkan Pengurus PWI Pusat," jelas Rifki Warisan.
Dilanjutkannya, bakal calon juga diwajibkan melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku, pasfoto terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak dua lembar, daftar riwayat hidup (curriculum vitae), serta rekam jejak keorganisasian di PWI.


Ketua SC Konferensi PWI Sumut tahun 2026, Taufik Wal Hidayat, menambahkan, untuk syarat dukungan kepada balon Ketua PWI dan Ketua DKP, harus disertai dengan KTA (kartu tanda anggota) PWI yang asli (fisik) pendukungnya. "Tidak boleh fotocopy, guna menghindari double dukungan," tegasnya.
Demikian juga soal surat mandat, lanjut Taufik, setiap pemberi mandat juga harus turut melampirkan KTA-nya yang asli (fisik). "Dan satu orang (peserta) maksimal hanya boleh menerima tiga mandat," ujarnya.
Panitia Konferensi PWI Sumut 2026 telah menyusun tahapan pencalonan yang berlangsung pada November 2026.

 
Berita Terbaru