Selasa, 13 Oktober 2026 WIB

Amangoi... Oknum Perangkat Desa di Toba Bolos Kerja 4 Bulan

Pintor Maruli - Senin, 12 Oktober 2026 18:00 WIB
Amangoi... Oknum Perangkat Desa di Toba Bolos Kerja 4 Bulan
Kadis PMD melakukan kunjungan ke desa Parsambilan.

Camat Silaen Lambok Silaen mengatakan jika persoalan ini harus cepat diselesaikan oleh kades.


"Ya. Saya sudah minta kades agar segera menyelesaikan masalah ini," kata Lambok Silaen di kantornya.
Menurut UU Desa no 6 tahun 2014 yang telah di rubah dalam UU Desa Nomor 3 tahun 2024, pasal 51 huruf mengatakan bahwa ada larangan bagi perangkat desa agar tidak boleh meninggalkan tugas selama 60 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas.

Baca Juga:

L. meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Peraturan Pemerintah PP no 43 Tahun 2014 juga sudah mengingatkan seperti pada pasal 68 ayat 2 huruf mengatakan jika ada larangan bagi perangkat desa. Isi ayat tersebut;d. Melanggar larangan sebagai perangkat desa.


Kepala dinas PMD Melati Silalahi mengatakan akan segera berkoordinasi dengan camat Silaen terkait masalah ini.


Diduga Fernando Napitupulu melanggar aturan sebagai perangkat desa dan jika benar akan dikenakan sanksi.
Banyak warganya mengatakan jika perangkat desa mereka banyak tidak masuk kerja bahkan kerja di tempat lain.

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Bupati Dan Forkopimda Asahan Monitoring Pelaksanaan Pilkades Serentak 2026
Warga Masyarakat Pulo Rakyat Tua Banyak Yang Tidak Menerima Surat Panggil
Buka Rapat Kerja Silaturahmi, Wesly Ajak Majelis Taklim Berkontribusi Nyata Bagi Masyarakat
Sebanyak 1.949 orang ditangkap Karena Demo di Saint-Denis
MPI KNPI Tanjungbalai desak Wali Kota Mahyaruddin Salim evaluasi kinerja Kadisporapar
Selaraskan Arah Kebijakan 2027, Wali Kota Medan Sebut Hasil Rapat Kerja DPRD Sebagai Navigator Pembangunan Kota Medan
 
Komentar
 
Berita Terbaru