Jumat, 02 Oktober 2026 WIB

Wabup Palas Desak Kemenag Bantu Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Segera

Redaksi - Selasa, 29 September 2026 20:30 WIB
Wabup Palas Desak Kemenag Bantu Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Segera
Wkl. Bupati Padang Lawas, Kakan ATR/BPN dan Kakan Kemenag Palas


Agenda rapat koordinasi digelar untuk percepatan proses legalitas dan pensertifikatan tanah wakaf di seluruh wilayah Kabupaten Padang Lawas, guna memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.


Baca Juga:



Dalam arahannya, Wakil Bupati Padang Lawas menegaskan bahwa tanah wakaf memiliki nilai ibadah dan sosial yang sangat tinggi, sehingga harus memiliki kekuatan hukum yang jelas melalui sertifikat.


Baca Juga:



"Banyak tanah wakaf di kita yang sudah dimanfaatkan untuk masjid, musholla, madrasah, dan kuburan, tapi belum bersertifikat. Ini rawan sengketa. Oleh karena itu saya minta percepatan pendaftaran tanah wakaf ini harus kita tuntaskan bersama," tegas Wakil Bupati.


Baca Juga:


Adanya Rakor ini, diharapkan seluruh tanah wakaf di Kabupaten Padang Lawas dapat segera terdaftar dan bersertifikat resmi, sehingga pemanfaatannya untuk kepentingan umat dan sosial keagamaan dapat berjalan dengan aman dan terjamin secara hukum, tutupnya.



Baca Juga:
 
Berita Terbaru