Senin, 21 September 2026 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Bekuk Pelaku Curas

Rompas - Senin, 21 September 2026 07:00 WIB
Polres Pelabuhan Belawan Bekuk Pelaku Curas
Tersangka

MATATELINGA,Belawan : Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan mengungkap dua perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) menangkap seorang pelaku berinisial MIS alias E (17), Sabtu, (19/09/2026).

Pelaku ditangkap pukul 16.00 WIB di kawasan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, setelah Tim URC Sat Reskrim memperoleh informasi keberadaannya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone.

Baca Juga:
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, S.H., M.H., mengatakan penangkapan berawal dari penyelidikan terhadap sejumlah laporan kasus curas yang terjadi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, Tim URC Sat Reskrim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami keterlibatannya dalam perkara yang dilaporkan,ujar AKP Agus Purnomo.

Salah satu perkara yang diungkap terjadi pada Jumat, 17 April 2026 di Jalan Pelabuhan Raya. Korbannya adalah Endo Firmansyah Putra (24), saat kejadian menjadi korban aksi kekerasan oleh sekelompok orang setelah selesai melakukan pembongkaran minyak di kawasan Ujung Baru Belawan.

Baca Juga:
Dalam kejadian tersebut, korban bersama rekannya dihentikan oleh sejumlah orang. Korban kemudian mengalami kekerasan menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka dan menyelamatkan diri menuju pos satpam.

Sementara perkara lainnya terjadi pada Senin, 14 September 2026 sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Raya Pelabuhan Belawan, Kelurahan Belawan lI. Korban dalam perkara ini adalah Sartono Situmorang (49).

Korban yang saat itu sedang menunggu perbaikan ban dan menggunakan handphone di atas kabin truk didatangi pelaku yang kemudian mengambil handphone miliknya. Setelah itu, pelaku menghubungi keluarga korban dan meminta uang dengan mengaku disuruh korban. Akibatnya, keluarga korban mengirimkan uang sebesar Rp300.000 melalui aplikasi DANA.

Dari hasil pemeriksaan awal, MIS alias E mengakui melakukan pencurian bersama rekannya berinisial A yang kini masih dalam pencarian. Pelaku juga mengaku berperan sebagai eksekutor dan mendapatkan bagian uang hasil kejahatan sebesar Rp150.000.

Baca Juga:
Penyidik masih terus mendalami keterangan pelaku dan melakukan pengembangan untuk mengetahui keterlibatan pihak lainnya. Kami juga masih melakukan pencarian terhadap rekan pelaku yang identitasnya telah diketahui," tegas AKP Agus Purnomo.

Pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
HUT Lalu Lintas ke-71, Satlantas Polres Simalungun Anjangsana dan Bagikan Sembako ke Panti Asuhan
Dua Pria Sembunyikan Sabu 4,15 Gram dalam Kotak Rokok
Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Sarang Narkoba di Medan Labuhan
Video Viral Soal Dugaan Setoran Bandar Sabu, Polres Langkat Bergerak Lakukan Penelusuran
Polres Aceh Selatan Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Segitiga dalam Transaksi Jual Beli
Estafet Kepemimpinan Polres Simalungun, AKBP Hendri Nupia Dinka Barus Resmi Gantikan AKBP Marganda Aritonang
 
Komentar
 
Berita Terbaru