Senin, 21 September 2026 WIB

Pemko Siantar dan Kemenkum Sumut Rapat Harmonisasi Ranperwa Pedoman Penanggulangan Bencana

Redaksi - Sabtu, 19 September 2026 21:00 WIB
Pemko Siantar dan Kemenkum Sumut Rapat Harmonisasi Ranperwa Pedoman Penanggulangan Bencana
Rapat Harmonisasi Ranperwa Pedoman Penanggulangan Bencana.

MATATELINGA, Pematangsiantar : Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dan Kementerian Hukum RI (Kemenkum) Wilayah Sumut Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwa) Pematangsiantar tentang Pedoman Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Rapat Pengharmonisasian berlangsung di Kantor Kemenkum RI Wilayah Sumut, Jalan Putri Hijau Kota Medan, Kamis (17/09/2026) sore yang dibuka Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi diwakili Ferry Ferdiansyah SH MH selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.

Baca Juga:

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi mengucapkan terima kasih dalam acara Harmonisasi Peraturan Wali Kota. Sebagaimana diketahui, Junaedi bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Johannes Sihombing SSTP MSi merupakan peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sumut Angkatan 12.


Rancangan Peraturan Wali Kota itu untuk membangun sistem penanggulangan bencana yang lebih terencana, terukur, terintegrasi, kolaboratif, dan berkelanjutan, upaya pengurangan risiko bencana dapat diintegrasikan ke dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.


Perwa tentang Pedoman Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana tersebut untuk memperjelas pembagian tugas, mekanisme koordinasi, kesiapsiagaan, penanganan keadaan darurat, hingga pemulihan pasca bencana.
Sementara itu, Ferry Ferdiansyah, saat ini dilaksanakan dua rapat harmonisasi terkait Ranperwa tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Rancangan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar tentang Master Plan Kota Cerdas Kota Pematangsiantar Tahun 2025-2029.


Dalam pembahasan tersebut, Yuli Sitorus sebagai Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sumut, bahwa Rancangan Peraturan Wali Kota dimaksud tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan perundang-undangan yang sejajar, dan putusan pengadilan.
Kegiatan dihadiri Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Kota Pematangsiantar Robert Sitanggang SSTP MSi, Kepala Badan Penanggungan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pematangsiantar Dedi Idris Harahap STP MSi, Kepala Bagian Hukum Pemko Pematangsiantar Edi Sutrisno SH, Tim Harmonisasi Kemenkum Wilayah Sumut dan Tim Harmonisasi Pemko Pematangsiantar.

Baca Juga:

Rangkaian kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi, serta penyerahan hasil pembahasan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut oleh Sekda Junaedi Sitanggang bersama Kakanwil Kemenkum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi di ruang kerjanya. (sip)

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Pemko Medan Perkuat Integritas dan Tata Kelola, Zakiyuddin Minta OPD Segera Selesaikan Pekerjaan yang Belum Tuntas
BPBD Simalungun Salurkan Bantuan Bagi Korban Puting Beliung di Nagori Karang Rejo
760 Atlet Ikuti Kejuaraan Sepak Bola Pelajar Antarkecamatan Piala Wali Kota Medan
Wawako Sibolga dan Ketua DPRD Teken Komitmen di Hadapan KPK dan Kemendagri
Jaga Layanan Publik Tetap Aman, Pemko Medan Perkuat Kesadaran Keamanan SPBE
Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti, Pemko Binjai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
 
Komentar
 
Berita Terbaru