Magrifatullah selaku jurnalis, mengaku bahwa dia bersama sejumlah aktivis pernah diundang secara resmi oleh Inspektorat untuk dimintai pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait kasus yang menjerat Kepala Desa GD. Pihak Inspektorat juga berjanji akan menyerahkan hasil ekspose pemeriksaan melalui Diskominfo. Mirisnya, pihak Diskominfo terkesan "buang badan" dan "lempar bola liar" serta terkesan lari dari tanggung jawab.
Sikap apatis dan abainya jajaran Pemkab Madina memicu pertanyaan mendasar publik terkait kepatuhan daerah terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Bagaimana mungkin Pemkab Madina mampu memberikan edukasi publik dan menjunjung asas profesionalisme serta transparansi yang baik, jika hak jurnalis dan aktivis dalam mendapatkan konfirmasi justru dipimpong oleh birokrasi yang kaku dan berbelit" kecam Ketua SIPLAH (Solidaritas Pemuda Peduli Lingkungan Hidup) Ahmad Rifai kepada pers di Panyabungan (06/08) menyikapi sikap abai dan ketidakprofesionalan Pemkab Madina dalam menjawab informasi publik.
Baca Juga:
Ahmad Rifai mencatat, kejadian ini yang sudah ketiga kalinya terjadi, di mana Bupati maupun pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait terkesan menutup mata terhadap konfirmasi yang masuk tentang progres hasil ekspose pemeriksaan Kades GD dalam kasus PETI serta lahan eks PETI yang direklamasi secara sepihak dan illegal dijadikan lokasi Turnamen Olahraga Maraginda Hakim Cup I.
Sikap bungkam dan abainya jajaran birokrasi ini menjadi indikator kuat bahwa kinerja pimpinan OPD di Madina tergolong lemah, lamban, dan tidak responsif terhadap isu-isu krusial yang menjadi perhatian publik. Penundaan informasi ini tidak hanya mencederai asas tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), tetapi juga melanggar hak masyarakat untuk mengetahui perkembangan penegakan hukum di wilayahnya.
Pihaknya meminta agar permasalahan ini wajib menjadi atensi penuh dan perhatian serius bagi Bupati Madina. Jika Pemkab Madina tetap memilih bungkam dan membiarkan praktik saling lempar bola ini berlarut-larut, maka wajar jika publik berasumsi ada hal besar yang sedang disembunyikan di balik meja kekuasaan.
"Kita hanya menagih janji, komitmen dan keseriusan Bupati untuk segera menjatuhkan sanksi administratif berupa pencopotan GD selaku Kades Singengu Julu. Mau bukti akurat apalagi? Tanya saja warga Kotanopan atau Wakil Bupati Atika Azmi Utammi yang berasal dari Kotanopan. Siapa saja pemain tambang illegal di Kotanopan. Pasti muncul nama GD yang teridentifikasi kuat selaku pelaku/pemodal terlibat dalam dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan, aktivitas tambang illegal dan reklamasi swadaya yang diduga illegal. Tak mungkin Atika tidak tau. Toh, lokasi PETI juga diduga berada persis dibelakang rumah orang tua Atika serta lahan yang diduga milik keluarga Atika tepatnya di dekat gapura selamat datang juga pernah dikelola oleh GD dalam aktivitas PETI" kecam Ahmad Rifai yang mantan aktivis PMII ini.
Pihaknya menyatakan, tidak ada alasan apapun bagi Bupati untuk mengulur-ulur waktu dan mengendapkan kasus yang telah jadi sorotan viral sejumlah pihak. Pasalnya Bupati Madina melalui surat nomor 555/4106/Kominfo/2026 tertanggal 14 Agustus telah menyatakan bahwa pemeriksaan lapangan kepada Kades Maraginda Hakim telah rampung dan hanya tinggal gelar hasil pemeriksaan (ekspose) pada pekan berikutnya. Namun hampir tiga minggu, hasil ekspose tersebut tak pernah kunjung terealisasi.
Baca Juga:
"Publik telah lama menunggu hasil ekspose Inspektorat yang telah lama dijanjikan Pemkab Madina. Kita mendesak Bupati agar hasil Riksus segera dipublikasi secara transparan. Kita heran, kenapa Saifullah terlihat begitu takut untuk bertindak tegas. Apakah Bupati tetap akan melalukan pembiaran dan perlindungan kepada oknum aparatur desa yang terlibat dalam pertambangan liar, kerusakan lingkungan yang massif dan reklamasi eks PETI secara illegal" kecamnya.
Pihaknya akan terus mengawal ketat kasus ini serta akan mengambil langkah strategis pasca hasil ekspose Inspektorat dipublikasi secara luas.
"Kita mewanti-wanti Bupati untuk jangan melakukan hal konyol dengan melakukan perlindungan hukum dan jabatan kepada oknum pelaku PETI dengan kedok aparat desa. Hal ini merupakan abuse of power dan pembangkangan nyata terhadap instruksi tegas Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan tambang illegal. Ini pasti akan memiliki dampak luas dan konsekwensi hukum" tutupnya.
Baca Juga: