Keputusan yang ditetapkan di Medan pada 9 Juli 2026 itu me
resmikan pemberhentian Rajudin Sagala dari jabatan Wakil Ketua DPRD Medan sekaligus mengangkat
Sri Rejeki sebagai penggantinya dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pengangkatan
Sri Rejeki berlaku terhitung sejak pengucapan sumpah/janji.
Dalam sambutannya, Wali Kota Medan, Rico Waas, menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Rajudin Sagala atas pengabdian, pemikiran dan kontribusinya selama menjalankan amanah sebagai Wakil Ketua DPRD Medan.
"Pergantian pimpinan merupakan bagian dari dinamika dalam sebuah lembaga. Namun, yang terpenting adalah bagaimana setiap proses yang berlangsung dapat menjaga kesinambungan tugas dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah masyarakat," ujarnya.
Kepada Sri Rezeki, Wali Kota menyampaikan selamat atas amanah baru yang diemban. Menurutnya, jabatan sebagai unsur pimpinan DPRD bukan sekadar kedudukan, tetapi tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh fungsi DPRD berjalan dengan baik.
Baca Juga:
Ia berharap program kerja DPRD Medan ke depan semakin diarahkan pada penguatan fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
"Hal ini dapat diwujudkan melalui pembentukan peraturan daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, pembahasan anggaran yang semakin tepat sasaran dan mendukung prioritas pembangunan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan program dan pelayanan publik agar berjalan efektif, transparan dan akuntabel," katanya.