Senin, 31 Agustus 2026 WIB

SPPG Sunggal 2 Disuspen BGN, Pekerjanya Tak Miliki BPJSKes

Redaksi - Sabtu, 29 Agustus 2026 19:59 WIB
SPPG Sunggal 2 Disuspen BGN, Pekerjanya Tak Miliki BPJSKes

Menurut Pasal 55 UU BPJS, pemberi kerja yang sengaja tidak memungut atau tidak menyetorkan iuran jaminan sosial yang menjadi kewajibannya dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.


Sanksi ini diperberat jika perusahaan memotong gaji karyawan tetapi tidak menyetorkannya ke pihak BPJS (indikasi penggelapan).Sanksi Administratif Bertahap
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 86 Tahun 2013, pelanggar akan dijatuhi:
Teguran Tertulis: Diberikan maksimal 2 kali berturut-turut.
Denda Administratif: Pengenaan denda keterlambatan atas sanksi tertulis.
Penghentian Layanan Publik Tertentu: Pemblokiran izin usaha, larangan mengikuti tender proyek, hingga pencabutan izin operasional dari pemerintah daerah.


Dampak Langsung bagi Pekerja/Relawan SPPG
Jika iuran dihentikan atau menunggak lebih dari batas waktu kalender:
Status kepesertaan jaminan kesehatan pekerja akan dinonaktifkan sementara oleh BPJS.Karyawan/relawan kehilangan perlindungan medis gratis jika terjadi risiko kecelakaan kerja atau masalah kesehatan mendadak saat bertugas.

Baca Juga:

Sebelumnya, Disnakerprovsu menindaklanjuti informasi dugaan tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan pekerja SPPG Sunggal 2 beralamat di Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, Kepala UPTD dan Kepala Seksi K3 Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara langsung melakukan pengecekan ke SPPG Sunggal 2.


Dalam pemeriksaan tersebut, Ulri selaku Asisten Lapangan dan Untung Tampubolon selaku Kepala Keamanan SPPG Sunggal 2 menyampaikan bahwa SPPG Sunggal 2 mempekerjakan 35 orang pekerja, terdiri dari 22 orang Laki-Laki dan 13 orang perempuan.
SPPG Sunggal 2 mulai beroperasi sejak Maret 2026 dan berdiri dibawah Yayasan Muhammad Zein Siregar.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Sumberejo Masuk Enam Besar Evaluasi Tertib Administrasi PKK Sumut 2026
Pemprov Sumut Siapkan Bantuan Khusus hingga Rp50 Miliar untuk Kampung Kreatif Sumut Berkah
Ini Daftar 12 SPPG di Aceh Selatan yang Belum Kantongi SLHS, 7 Belum Memenuhi Standar
BGN Tutup Ratusan Dapur MBG, 12 SPPG di Aceh Selatan Belum Kantongi SLHS
Penerima Manfaat, Polres Simalungun Pastikan Keamanan Pangan di Tiga SPPG Bebas Bahan Berbahaya
Rakorwas Dengan SPPG Se-Sumatera Utara, Ombudsman: Tutup Permanen SPPG Sebabkan Keracunan
 
Komentar
 
Berita Terbaru