MATATELINGA, Medan :Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan penyelundupan 27 kilogram (kg) sabu.
Dua pria diduga sebagai kurir ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Keduanya adalah, M Ichsan (29) dan M Danil (30), warga Aceh Timur, ditangkap pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca Juga:
Kasus ini bermula ketika personel Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya pengiriman
sabu dari Lhokseumawe, Aceh Utara, menuju wilayah Sumatera Utara.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan profiling terhadap kendaraan yang diduga digunakan untuk membawa narkoba tersebut.