Senin, 10 Agustus 2026 WIB

Kasus Smartboard Tebing Tinggi Memanas! 3 Terdakwa Dituntut hingga 9,5 Tahun

Redaksi - Senin, 10 Agustus 2026 20:58 WIB
Kasus Smartboard Tebing Tinggi Memanas! 3 Terdakwa Dituntut hingga 9,5 Tahun
Sidang Kasus Smartboard Tebing Tinggi Memanas! 3 Terdakwa Dituntut hingga 9,5 Tahun

MATATELINGA, Medan :Kasus dugaan korupsi pengadaan 93 unit smartboard untuk sekolah negeri di Kota Tebing Tinggi memasuki babak tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebing Tinggi menuntut tiga terdakwa dengan hukuman penjara antara 8 tahun 6 bulan hingga 9 tahun 6 bulan.


Tuntutan itu dibacakan JPU Christian Bonardo dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin malam (10/8/2026).

Terdakwa Budi Pranoto Seputra, Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, menjadi pihak yang dituntut paling berat, yakni 9 tahun 6 bulan penjara. Ia juga dituntut denda Rp600 juta subsider 150 hari serta membayar uang pengganti Rp3,089 miliar subsider 5 tahun penjara.

Baca Juga:

Sementara Bambang Giri Arianto, pensiunan jenderal Polri sekaligus mantan Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra, dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari.
Sedangkan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi, Idham Khalid, dituntut 9 tahun 6 bulan penjara, denda Rp600 juta subsider 150 hari, serta uang pengganti Rp3,2 miliar subsider 5 tahun.
JPU menyatakan ketiga terdakwa didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor dan ketentuan terkait lainnya.

Perkara ini berkaitan dengan proyek pengadaan 93 smartboard senilai sekitar Rp14,415 miliar, yang bersumber dari Perubahan APBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga:
Menurut dakwaan jaksa, gagasan pengadaan muncul setelah Pj Wali Kota Tebing Tinggi saat itu, Moettaqien Hasrimi, melihat penggunaan papan tulis interaktif ketika berkunjung ke sekolah di Banten.

Pengadaan kemudian direncanakan untuk sekolah SMP negeri di Kota Tebing Tinggi. Dalam perjalanannya, mekanisme pemilihan penyedia berubah dari mini kompetisi menjadi e-purchasing.

PT Gunung Emas Ekaputra kemudian dipilih sebagai penyedia. Harga yang disepakati mencapai Rp153,5 juta per unit, dengan nilai kontrak sekitar Rp14,275 miliar untuk 93 unit.

Jaksa mengungkap, perusahaan tersebut membeli perangkat ViewSonic dari PT Bismacindo Perkasa sekitar Rp110 juta per unit sebelum pajak. Sementara Bismacindo disebut memperoleh barang dari PT Galva Technologies dengan harga sekitar Rp30 juta per unit termasuk PPN.

Baca Juga:
Jaksa juga mendalilkan adanya hubungan afiliasi antara PT Gunung Emas Ekaputra dan PT Bismacindo Perkasa. Sebanyak 93 smartboard kemudian didistribusikan ke 10 SMP negeri.
Pembayaran proyek senilai Rp14,275 miliar disebut dicairkan pada 14 Januari 2025 ke rekening PT Gunung Emas Ekaputra. Dalam dakwaannya, jaksa juga menyebut adanya penyerahan uang kepada Idham Khalid melalui Bahrun Walidin dengan total sekitar Rp3,2 miliar.


Penyerahan disebut berlangsung di sejumlah lokasi di Medan hingga kawasan rest area Tol Medan–Tebing Tinggi.

Selain itu, jaksa menilai penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak didukung survei harga sesuai ketentuan pengadaan. Kondisi tersebut diduga berkontribusi terhadap harga pengadaan yang lebih tinggi.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang disampaikan dalam persidangan, perkara tersebut disebut menimbulkan dugaan kerugian negara lebih dari Rp6,2 miliar.Meski demikian, seluruh tuduhan dan tuntutan tersebut masih menjadi bagian dari proses persidangan. Para terdakwa memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan.

Baca Juga:
Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk agenda pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa dan penasihat hukum pada Jumat (14/8/2026). (Reza)

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Sat Reskrim Polres Samosir Ungkap 7 Kasus Jadi Perhatian Publik
Tikam Anak Kepling hingga Tewas, Arif Divonis 8 Tahun Penjara
Baru Peroleh Restorative Justice dari Kejari Medan, Roberto Kembali Jadi Tersangka Kasus Pengancaman
Kasus Suap Rp175 Juta Bergulir, Kesaksian Wali Kota Tebingtinggi Jadi Sorotan
Asyik Latihan Skateboard, Seorang Remaja Dikeroyok di Taman Kebun Bunga
Sepekan Ungkap 3 Kasus, 7 Tersangka Ditangkap BNN Sumut
 
Komentar
 
Berita Terbaru