Senin, 10 Agustus 2026 WIB

Kasus Smartboard Tebing Tinggi Memanas! 3 Terdakwa Dituntut hingga 9,5 Tahun

Redaksi - Senin, 10 Agustus 2026 20:58 WIB
Kasus Smartboard Tebing Tinggi Memanas! 3 Terdakwa Dituntut hingga 9,5 Tahun
Sidang Kasus Smartboard Tebing Tinggi Memanas! 3 Terdakwa Dituntut hingga 9,5 Tahun

MATATELINGA, Medan :Kasus dugaan korupsi pengadaan 93 unit smartboard untuk sekolah negeri di Kota Tebing Tinggi memasuki babak tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebing Tinggi menuntut tiga terdakwa dengan hukuman penjara antara 8 tahun 6 bulan hingga 9 tahun 6 bulan.


Tuntutan itu dibacakan JPU Christian Bonardo dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin malam (10/8/2026).

Terdakwa Budi Pranoto Seputra, Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, menjadi pihak yang dituntut paling berat, yakni 9 tahun 6 bulan penjara. Ia juga dituntut denda Rp600 juta subsider 150 hari serta membayar uang pengganti Rp3,089 miliar subsider 5 tahun penjara.

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Sat Reskrim Polres Samosir Ungkap 7 Kasus Jadi Perhatian Publik
Tikam Anak Kepling hingga Tewas, Arif Divonis 8 Tahun Penjara
Baru Peroleh Restorative Justice dari Kejari Medan, Roberto Kembali Jadi Tersangka Kasus Pengancaman
Kasus Suap Rp175 Juta Bergulir, Kesaksian Wali Kota Tebingtinggi Jadi Sorotan
Asyik Latihan Skateboard, Seorang Remaja Dikeroyok di Taman Kebun Bunga
Sepekan Ungkap 3 Kasus, 7 Tersangka Ditangkap BNN Sumut
 
Komentar
 
Berita Terbaru