Jumat, 07 Agustus 2026 WIB

Kapolres Belawan Ungkap sejumlah Kasus, Ini Pelakunya

Redaksi - Jumat, 07 Agustus 2026 07:00 WIB
Kapolres Belawan Ungkap sejumlah Kasus, Ini Pelakunya
Matatelinga
Paparan kasus di Mapolres.Belawan dengan puluhan tersangka.

MATATELINGA, Belawan:Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Belawan AKBP Aditya.S.P Sembiring, S.I.K kembali menunjukkan taringnya dalam anggota peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Baca Juga:

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (06/08/2026), jajaran Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan memaparkan capaian pengungkapan kasus narkotika periode 13 Juli hingga 04 Agustus 2026 serta berhasil membekuk kurir narkotika melintasi wilayah jaringan lapas dengan barang bukti ratusan butir pil ekstasi.


Pengungkapan 31 Kasus dan 37 Tersangka Periode Juli–Agustus 2026Keberhasilan penindakan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, jajaran Polsek, serta dukungan informasi dari masyarakat dan media.

Baca Juga:
Berdasarkan data siaran pers resmi, selama periode 13 Juli s/d 04 Agustus 2026, Polres Pelabuhan Belawan sukses mengungkap 31 kasus dengan total 37 tersangka , dengan rincian sebagai berikut:

Pengedar: 24 Kasus (27 Tersangka)Kurir: 1 Kasus (1 Tersangka)Pengguna: 6 Kasus (9 Tersangka)Dari total kasus tersebut, barang bukti yang berhasil disita di antaranya adalah Sabu seberat 37,69 gram , Ganja seberat 205,86 gram , dan 500 butir pil ekstasi .


Pihak kepolisian juga mencatat bahwa dari 6 kasus pengguna yang diamankan, seluruh tersangkanya direhabilitasi di panti rehabilitasi berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Narkotika, sementara 25 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan intensif.

Baca Juga:


Khusus di wilayah Kecamatan Medan Belawan, tercatat ada 3 kasus dengan 3 tersangka serta barang bukti 9 paket sabu siap edar seberat 8,33 gram.

Residivis Ditangkap di Jalan Marelan RayaSelain pencapaian bulanan, Polres Pelabuhan Belawan penangkapan menonjol terhadap seorang kurir narkotika jenis ekstasi pada hari Selasa, 4 Agustus 2026, sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Marelan Raya, Lingkungan 11, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Tersangka: Pjeikumar alias Jeki (38), seorang wiraswasta beralamat di Jalan Sei Bakapura No. 2, Kelurahan Sei Kambing, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan. Tersangka diketahui merupakan seorang residivis yang baru bebas dari penjara pada bulan Mei lalu.Barang Bukti: 500 butir pil ekstasi, 1 unit handphone merk Vivo, dan uang tunai Rp230.000.Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan hukuman ancaman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pengiriman ekstasi yang akan dikirim ke wilayah Tanjung Pura.Tim Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung melakukan penyelidikan sejak pukul 11.00 WIB hingga akhirnya meringkus tersangka saat membawa barang bukti di dalam saku jaketnya.

Baca Juga:

Dari hasil interogasi, barang tersebut diperoleh dari Tanjung Morawa atas perintah seorang penjaga di LP Tanjung Gusta untuk dikirim ke Tanjung Pura dengan upah pengiriman sebesar Rp1.000.000.


Komitmen Dukung Asta Cita Presiden dan Instruksi KapolriPenindakan tegas ini selaras dengan arahan penanganan masalah peredaran narkoba di Indonesia yang menjadi perhatian utama Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto melalui Asta Cita ke-7 , yakni memperkuat reformasi politik, hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi, narkotika, peradilan, dan penyelundupan.

Baca Juga:
Kapolri juga menegaskan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk terus berperan aktif menuntaskan penanganan masalah narkotika dari hulu hingga hilir secara komprehensif tanpa henti.

 
Berita Terbaru