Rabu, 29 Juli 2026 WIB

Hampir Tiga Dekade Tanpa Manfaat Nyata, Masyarakat Percepat Desak Evaluasi Total dan Pencabutan Izin PT Sorikmas Mining

Magrifatulloh - Selasa, 28 Juli 2026 17:30 WIB
Hampir Tiga Dekade Tanpa Manfaat Nyata, Masyarakat Percepat Desak Evaluasi Total dan Pencabutan Izin PT Sorikmas Mining

MATATELINGA, Madina :Keberadaan PT Sorikmas Mining di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sangat Ironis. Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH) Mandailing Natal menilai, selama hampir 28 tahun beroperasi, perusahaan tambang emas tersebut gagal memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat lokal maupun pembangunan daerah.
Ketua GMPH Madina, Ridwandi Nasution, menyuarakan dukungan penuh atas langkah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan DPRD Kabupaten Madina yang mendorong evaluasi menyeluruh terhadap izin dan operasional perusahaan. Menurutnya, evaluasi harus dilakukan secara terbuka, objektif, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

"Jika hasil evaluasi membuktikan PT Sorikmas Mining tidak sejalan dengan kepentingan rakyat dan gagal memenuhi kewajibannya, pemerintah harus mengambil langkah tegas: meninjau ulang hingga mencabut Kontrak Karya perusahaan tersebut," tegas Ridwandi, yang juga merupakan putra daerah wilayah lingkar tambang, Selasa (28/7).
Minim Transparansi dan Kontribusi RealRidwandi menilai, selama hampir tiga dekade, warga lingkar tambang hanya menjadi penonton di tanah mereka sendiri. Berbagai persoalan dasar seperti ketimpangan penyerapan tenaga kerja lokal, minimnya program pemberdayaan ekonomi, hingga tertutupnya informasi operasional dan perizinan terus memicu polemik di tengah publik.
GMPH Madina melontarkan empat tuntutan transparansi yang harus segera dijawab secara terbuka oleh pihak manajemen PT Sorikmas Mining:
Manfaat Konkret: Bukti nyata dampak positif yang dirasakan masyarakat lingkar tambang selama 28 tahun.
Tenaga Kerja Lokal: Kejelasan porsi dan keadilan kesempatan kerja bagi putra-putri daerah.
Pemberdayaan Ekonomi: Sejauh mana perusahaan mendorong kemandirian ekonomi warga sekitar.
Kontribusi Pembangunan: Bukti terukur atas kontribusi perusahaan terhadap PAD dan pembangunan fisik Madina.
"Sangat ironis ketika publik lebih sering mendengar konflik administrasi dan perizinan ketimbang kabar tentang peningkatan kesejahteraan warga. Mandailing Natal tidak butuh investasi yang hanya 'gemuk' di laporan kertas, tetapi minim manfaat di lapangan," tambah Ridwandi.
Angkat Kaki Jika Tak Mampu Memberi Keadilan jangan tunggu masyarakat yang mengusirKetua GMPH menegaskan bahwa sikap kritis ini bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi. Namun, setiap investasi yang mengelola sumber daya alam wajib tunduk pada amanat Pasal 33 UUD 1945—yakni dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Apabila PT Sorikmas Mining tidak mampu membuktikan komitmennya melalui kejelasan manfaat, keterbukaan informasi, dan komitmen pemberdayaan, GMPH mendesak perusahaan untuk secara legawa menghentikan operasinya di Madina.
"Jangan biarkan masyarakat terus diminta bersabar atas janji-janji yang tak kunjung pasti. Jika PT Sorikmas Mining tidak lagi mampu memberikan kontribusi yang sepadan bagi daerah, lebih baik angkat kaki dari Mandailing Natal secara terhormat sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sebelum kepercayaan masyarakat hilang sepenuhnya," pungkas Ridwandi.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Tampil di PRSU 2026, Melayu Night Kumpulan Kebudayaan Kerajaan Pulau Penang bertajuk Penang Maharaja
Beli Tiket Kereta Api di PRSU 2026, Ada Potongan Harga dan Hadiah Roda Keberuntungan
Faktor Sortiran Pabrik Efek Harga TBS Anjlok di Padang Lawas
Pelindo Regional 1 Dukung Khitan Massal Memperingati Hari Anak Nasional
Dukung UMKM Naik Kelas, Koperasi jadi Pilar Penting dalam Penguatan Ekonomi Kerakyatan
Pasok Eskavator Baru di PETI Kotanopan, Cukong "PW" Dinilai Kangkangi Instruksi Kapolri. Mana Taji Kapolres Madina?
 
Komentar
 
Berita Terbaru