Kamis, 23 Juli 2026 WIB

Ledakan Grand Polonia Tewaskan ART Asal NTT, Ini Komentar LBH Medan Soal Hak Korban yang Wajib Dipenuhi

Putra - Kamis, 23 Juli 2026 12:30 WIB
Ledakan Grand Polonia Tewaskan ART Asal NTT, Ini Komentar LBH Medan Soal Hak Korban yang Wajib Dipenuhi
Irvan Syahputra

MATATELINGA, Medan : Peristiwa ledakan di Komplek Grand Polonia, Medan, yang menewaskan Ros, asisten rumah tangga (ART) asal Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus menuai perhatian. Selain desakan dari Forum Pemuda NTT Sumatera Utara agar majikan dan perusahaan penyalur bertanggung jawab, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan juga angkat bicara terkait hak-hak yang seharusnya diterima keluarga korban.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Rabu (22/7/2026), menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Ros. Ia berharap almarhumah mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan menghadapi musibah tersebut.
Menurut Irvan, apabila korban memiliki hubungan kerja melalui perusahaan atau yayasan penyalur tenaga kerja, maka pihak penyalur wajib memenuhi seluruh hak korban sesuai ketentuan perundang-undangan. Hak tersebut meliputi pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, hingga berbagai santunan yang diberikan melalui program BPJS Ketenagakerjaan apabila korban terdaftar sebagai peserta.
LBH Medan juga menegaskan bahwa perusahaan penyalur harus segera melaporkan peristiwa tersebut kepada instansi ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar proses pencairan santunan kematian, biaya pemakaman, maupun manfaat lainnya dapat segera dilakukan demi kepentingan keluarga korban.
Selain tanggung jawab hukum, Irvan menilai majikan juga memiliki tanggung jawab moral untuk menunjukkan kepedulian kepada keluarga korban. Bentuk empati seperti pemberian tali asih maupun bantuan kepada keluarga dinilai sebagai langkah yang patut dilakukan setelah musibah yang merenggut nyawa pekerjanya.
Sebelumnya, Forum Pemuda NTT Wilayah Sumatera Utara juga meminta kepolisian mengusut tuntas penyebab ledakan di Grand Polonia yang terjadi pada Senin, 20 Juli 2026. Forum mendesak agar majikan serta perusahaan atau yayasan penyalur tenaga kerja dimintai pertanggungjawaban dan memastikan seluruh hak keluarga Ros dipenuhi sesuai aturan yang berlaku. (*)

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Siapkan Talenta Digital Muda, Pemko Medan Gelar Pelatihan Literasi Digital & AI untuk Gen Z
Pemko Medan Perkuat Akses Kesehatan, Rico Waas Dukung RS Vina Estetika Masuk Jaringan BPJS
Pasca Ledakan di Grand Poionia Medan, Wong Chun Sen Dukung  Polrestabes Medan Ungkap Penyebab Ledakan
DPRD Medan Minta Dinas SDABMBK Bongkar Taman Penutup Parit di Depan Hermes Place Polonia
Polsek Medan Area Tangkap Sekuriti Rampas HP Wanita Lansia saat Duduk di Kursi Roda
Gempa di Gayo Lues Aceh Terasa juga di Medan, Langkat dan Deli Serdang
 
Komentar
 
Berita Terbaru