Selasa, 21 Juli 2026 WIB

Dijemput Paksa Tanpa Surat dan Ditahan 28 Hari, Erika Lapor ke Polda Sumut

Hendra - Senin, 20 Juli 2026 12:09 WIB
Dijemput Paksa Tanpa Surat dan Ditahan 28 Hari, Erika Lapor ke Polda Sumut
Erika

MATATELINGA, Medan :Seorang perempuan asal Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rika Sumarni alias Erika, menjadi korban dugaan jemput paksa tanpa surat panggilan resmi oleh petugas kepolisian. Erika langsung dibawa menuju Kota Medan dan ditahan selama 28 hari di Polres Pelabuhan Belawan atas tuduhan penggelapan dana Rp288 juta yang dilaporkan Daniel Rahmat.
Erika secara tegas membantah tuduhan tersebut karena posisinya hanya bertindak sebagai marketing, sedangkan dana ditransfer langsung oleh pelapor kepada pengepul melalui BRI Link.
Erika akhirnya dibebaskan setelah pihak keluarga memenuhi tuntutan dana Rp300 juta, dengan pembagian Rp250 juta diserahkan ke pelapor dan Rp50 juta diberikan secara tunai kepada oknum penyidik.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Gol Ferran Torres Antar La Furia Roja Juara Piala Dunia 2026
Pemerintah Iran Mengancam Akan Melancarkan, Apa "langkah yang tepat"..?
Menjelang Perundingan Lanjutan, Ini Dilakukan Amerika Serikat ke Iran
Preman Belawan Jadi Pak Ogah Dibekuk
Gegara Tong Sampah Lapor Polisi
Pemain Timnas Spanyol Miliki Kualitas, Apa Prancis Tidak "Gentar"..?
 
Komentar
 
Berita Terbaru