Selasa, 21 Juli 2026 WIB

Paska Diberitakan, Plang Proyek Pembangunan Balai Nikah Dan Layanan Haji Kecamatan Rantauprapat Sudah Terpasang

Yasmir - Minggu, 19 Juli 2026 18:00 WIB
Paska Diberitakan, Plang Proyek Pembangunan Balai Nikah Dan Layanan Haji Kecamatan Rantauprapat Sudah Terpasang
Plang proyek pembangunan pembangunan gedung Balai Nikah dan Layanan Gaji Kecamatan Rantau Utara, paska diberitakan sudah terpasang

MATATELINGA, Labuhanbatu :Paska Diberitakan Media Online Matateling.Com, Plang Proyek Pembangunan Balai Nikah Dan Layanan Haji Kecamatan Rantauprapat Sudah Terpasang


MATATELINGA, Rantauprapat : Paska diberitakan media online https://matatelinga.com, Jumat (17/7/2026), plang proyek pembangunan gedung Balai Nikah dan Layanan Gaji, yang sebelumnya bernama Kantor Urusan Agama +KUA) Kecamatan Rantau Utara, di Torpisangmata, Kelurahan Siringo-ringo Rantauprapat, Labuhanbatu, terpantau sudah terpasang.


Baca Juga:

Seperti diberitakan sebelumnya, pembungan gedung yang sebelumnya bernama Kantor Urusan Agama itu, diatas lahan itu pembangunan gedung apa karena tidak adanya papan informasi pajang proyek ditempat.



Pertanyaan masyarakat itupun tidak terjawab. Meski media online ini sudah berupaya menghubungi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu, DR H Asbin Pasaribu, Begitu juga kepada pejabat terkait di instansi tersebut.


Baca Juga:

Sementara Kepala KUA Kecamatan Rantau Utara Dr Darman MPd, hanya menyebutkan, proyek tersebut dijrlola Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara. Dia mempersilahkan pengawas proyek, bernama Erwin Harahap untuk dihubungi. Namun dari yang bersangkutan tidak ada konfirmasi. Meski sudah dihubungi


Sebagai catatan, pemasangan plang proyek pembangunan yang dibiayai negara, wajib memasang papang informasi proyek. Sanksi tersebut, ditujukan bagi bagi kontraktor yang tidak memasang papan proyek.


Baca Juga:

Kontraktor yang tidak memasang papan informasi proyek, dapat dikenakan sanksi administratif (mulai dari surat peringatan, penghentian sementara pekerjaan, hingga denda dan pencabutan izin).


Selain itu, sanksi denda dan pidana, berdasarkan Undang-Undang, tentang Keterbukaan Informasi Publik dan regulasi jasa konstruksi.


Baca Juga:

Aturan dan sanksi terkait kewajiban pemasangan papan nama proyek meliputi:


1. ​Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Menjamin hak masyarakat untuk mengetahui rencana pembuatan dan anggaran suatu proyek. Badan publik atau rekanan yang dengan sengaja tidak transparan dapat dipidana. [1, 2]


Baca Juga:

2. Sanksi Administratif: Pemerintah Daerah atau Kementerian terkait (seperti Kementerian PUPR) dapat memberikan sanksi berupa surat peringatan tertulis, penundaan pekerjaan, penghentian sementara proyek, hingga denda administratif. [1]


,3. Sanksi Hukum dan Denda: Pelanggaran terhadap aturan pelaksanaan konstruksi dapat dikenakan denda berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi serta regulasi turunannya, dengan denda yang berkisar antara puluhan juta hingga miliaran rupiah tergantung pada tingkat pelanggaran dan nilai kontrak

Baca Juga:

 
Berita Terbaru