"Kepatuhan hukum merupakan fondasi untuk menjaga integritas dan membangun kepercayaan publik. Melalui sinergi ini, kami ingin memastikan setiap kebijakan, proses bisnis, dan pelayanan kepada pelanggan dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip GCG," ujar Mundhakir.
Menurutnya, pemahaman hukum yang kuat penting untuk mendukung transformasi PLN, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memitigasi risiko hukum sejak dini.
Melalui kegiatan ini, PLN UID Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berkomitmen memperkuat kolaborasi dalam membangun budaya sadar hukum dan tata kelola perusahaan yang berintegritas. Sinergi tersebut diharapkan mendukung hadirnya layanan kelistrikan yang andal, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
laporan Wartawan Medan Agie Bukit