Selasa, 14 Juli 2026 WIB

PS dan WSS Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pintor Maruli - Selasa, 14 Juli 2026 14:56 WIB
PS dan WSS Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Pengacara korban Hobbin Gultom.

"Polisi telah melakukan pemanggilan pemeriksaan pada 13 Juli kemarin dan tidak hadir karena alasan pendampingnya (pengacara) tidak hadir. Itu alasan mereka. Polisi melakukan pemanggilan kedua. Jika pemanggilan kedua tidak hadir, maka kami akan meminta polisi melakukan pemanggilan paksa, karena kedua tersangka tidak kooperatif mempertanggungjawabkan perbuatannya," terang Hobbin Gultom di Balige, Selasa, (14/6/2026).
Selain itu, di depan para wartawan, Hobbin Gultom juga menjelaskan hasil visum luka di kepala merupakan akibat benda tajam.
"Kalau hasil luka di wajah dan tubuh korban, ini menjurus ke perencanaan pembunuhan dan bukan penganiayaan biasa. Hal ini sering diungkapkan beberapa warga Siringkiron yang mengatakan jika PS menyesal tidak langsung membunuh Walben. Jadi kita akan liat pasal yang disangkakan penyidik kepada kedua tersangka," lanjutnya.
Terdapat luka lebam di dada Walben Silaen dan luka sobek di wajah dan luka benda tajam di kepala korban yang akhirnya mendapat 26 jahitan.
Persoalan penganiayaan terhadap Walben muncul karena ketersinggungan pelaku atas sungut sungut Walben saat melintas di depan rumah tersangka, hingga PS dan WSS melakukan penganiayaan.
Hingga saat ini, pencocokan alat bukti berupa parang bengkok berbeda dengan keterangan saksi. Barang yang disita merupakan arit dan bukan parang bengkok.
"Menurut saksi, itu bukan parang bengkok yang dibawa saat kejadian tetapi arit," ungkapnya.
Hingga saat ini, penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka dan para tersangka masih bebas melakukan kegiatan sehari hari.
Pihak keluarga dan warga menilai kasus ini seharusnya cepat ditangani karena korban, alat bukti, hasil visum dan saksi sudah lengkap.


Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
5 Terpidana Jinayat Gagal Dieksekusi di Aceh Selatan, Satu Sudah Tiga Kali Mangkir Panggilan
Video Viral  Live PETI Kotanopan. Kapolda Sumut Didesak Runtuhkan Tembok "Kebal Hukum" Big Bos Tambang Ilegal "Pwg"
Oloan Dianggap Gagal Karena Pucuk Ketidak keharmonisan ke Wabup
Majelis Hakim Vonis Pelaku Pembunuhan Di Kabupaten Nias 6 Tahun Penjara
Sampaikan Rasa Syukur, Dongan Nauli Siagian Resmi Sandang Gelar Magister Hukum di UMSU
Bobby Nasution Bersama Menhum Resmikan 6.110 Posbankum,  Akses Bantuan Hukum Kini Hadir di Seluruh Desa dan Kelurahan
 
Komentar
 
Berita Terbaru