Selasa, 14 Juli 2026 WIB

Sabu 328 Gram Disembunyikan di Jok Motor, Pemasok 2 Sarang Narkoba di Medan Ditangkap

Putra - Selasa, 14 Juli 2026 11:30 WIB
Sabu 328 Gram Disembunyikan di Jok Motor, Pemasok 2 Sarang Narkoba di Medan Ditangkap
Pemasok sabu disergap petugas di Jalan Brigjen Katamso, Medan
"Dari tangan pelaku kami mengamankan empat bungkus besar sabu dengan berat total 328 gram," kata Rafli, Selasa (14/7/2026).
Selain sabu, polisi juga menyita dua timbangan elektrik, uang tunai, serta ratusan plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika. Seluruh barang bukti ditemukan di dalam jok sepeda motor yang digunakan pelaku.
Hasil pemeriksaan menunjukkan DPI merupakan residivis kasus narkoba dan pencurian. Polisi juga mengungkap sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran.
Menurut Rafli, pelaku selama ini berperan sebagai pemasok sabu ke dua sarang narkoba di kawasan Jalan Brigjen Katamso dan Jalan Mangkubumi, Medan.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak pernah bertemu langsung dengan bandar. Ia hanya menerima titik lokasi pengambilan sabu yang selalu berpindah-pindah untuk menghilangkan jejak.
"Pelaku hanya menerima lokasi pengambilan barang. Titiknya selalu berubah sehingga jaringan ini berupaya menghindari pelacakan petugas," ujar Rafli.
Akibat perbuatannya, DPI dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Seorang Pria Berhasil Diamankan
Resedivis Beraksi Kota Medan, "Pistol Polisi Bertindak"
Kepepet Uang Belanja, Istri Napi Jadi Pengedar Sabu
Polrestabes Medan Ungkap Rumah Kos Jadi Gudang Pod Getar, 2 Warga Aceh Ditangkap
Polsek Gunung Malela Bekuk Pengedar Sabu di Lokalisasi Bukit Maraja
Diupah Rp 50 Juta, Hendak Dikirim ke Jambi, 25 Kg Sabu Disembunyikan di Speaker
 
Komentar
 
Berita Terbaru