Sabtu, 20 Juni 2026 WIB

Skandal Mobil Dinas Deli Serdang Makin Panas! BK 874 M Kepergok Nongkrong di Kafe Saat Jam Kerja

Hanter - Sabtu, 20 Juni 2026 06:50 WIB
Skandal Mobil Dinas Deli Serdang Makin Panas! BK 874 M Kepergok Nongkrong di Kafe Saat Jam Kerja
Mobil yang diduga mobil dinas Deli Serdang BK 874 M terparkir di cafe pada saat jam kerja.

MATATELINGA, Deliserdang :Sorotan publik terhadap dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kembali memanas. Belum tuntas polemik dugaan manipulasi plat nomor mobil dinas Suzuki Ertiga BK 1229 M yang disebut-sebut berubah menjadi BK 1229 MI, kini muncul temuan baru yang tak kalah menghebohkan.
Satu unit kendaraan yang diduga mobil dinas dengan nomor polisi BK 874 M tertangkap kamera warga saat terparkir santai di salah satu kafe pada Jumat siang menjelang sore (19/06/2026), tepat di tengah jam kerja aktif aparatur sipil negara (ASN).


Temuan itu sontak memicu gelombang kritik dari masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan kedisiplinan serta komitmen penggunaan fasilitas negara yang seharusnya difokuskan untuk kepentingan pelayanan publik, bukan aktivitas pribadi.
Padahal, berdasarkan ketentuan jam kerja resmi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, ASN masih wajib menjalankan tugas pelayanan pada waktu tersebut, yakni:Senin – Kamis: 08.00 – 16.00 WIBJumat: 08.00 – 16.30 WIBKeberadaan kendaraan dinas di lokasi non-kedinasan saat jam kerja memunculkan tanda tanya besar. Publik menilai hal ini bisa menjadi indikasi lemahnya pengawasan internal terhadap penggunaan aset negara.
Situasi ini semakin menjadi sorotan lantaran sebelumnya Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, telah menegaskan larangan keras terhadap penyalahgunaan kendaraan operasional pemerintah.
Dalam arahannya, seluruh kendaraan dinas diwajibkan menggunakan plat merah dan tidak boleh dimodifikasi atau disamarkan menjadi plat hitam. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah penertiban serta efisiensi penggunaan aset daerah.
Tak hanya itu, di era kepemimpinannya, kendaraan dinas juga diwajibkan dipusatkan di kantor dan tidak boleh dibawa pulang tanpa alasan tugas resmi.
Kini, dua kasus yang muncul beruntun mulai dari dugaan perubahan plat BK 1229 M menjadi BK 1229 MI, hingga kemunculan BK 874 M di kafe saat jam kerja dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen reformasi birokrasi di tubuh Pemkab Deli Serdang.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Umum Pemkab Deli Serdang, Agung Tritano, memastikan pihaknya akan segera melakukan penelusuran.
"Oke kita cek bang siapa ini, makasih infonya. Iya bang, kami proses juga pemanggilan yang bersangkutan," ujarnya.Masyarakat kini menanti langkah nyata dan transparan dari Pemkab Deli Serdang.
Apakah oknum yang terlibat akan benar-benar diberi sanksi tegas, atau kasus ini kembali berlalu tanpa kejelasan? Publik kini ikut mengawal.

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Hakim Curiga Terdakwa Bermain dengan Pihak Bank Mandiri untuk Cairkan Cek Palsu
Kecam Dugaan Somasi Palsu, Ratusan Petani Tanjung Morawa Siap Pasang Badan Lawan Penyerobotan Lahan
Skandal Dokumen Kekuasaan: Bareskrim Sudah Surati Polda Riau, Mengapa Kasus Besar Ini Masih Gelap Gulita?
Coba-coba Ngedar Upal di Pasar H.Misbah Kisaran
Masyarakat Desak Polda Sumut Segera Panggil Mantan Bishop GMI Wilayah I Medan Terkait Perkara Penggunaan Gelar Akademik Palsu
Wajib Diwaspadai iPhone HDC Asli dan Palsu Sebelum di Beli
 
Komentar
 
Berita Terbaru