Temuan itu sontak memicu gelombang kritik dari masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan kedisiplinan serta komitmen penggunaan fasilitas negara yang seharusnya difokuskan untuk kepentingan pelayanan publik, bukan aktivitas pribadi.
Padahal, berdasarkan ketentuan
jam kerja resmi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, ASN masih wajib menjalankan tugas pelayanan pada waktu tersebut, yakni:Senin – Kamis: 08.00 – 16.00 WIBJumat: 08.00 – 16.30 WIBKeberadaan kendaraan dinas di lokasi non-kedinasan saat
jam kerja memunculkan tanda tanya besar. Publik menilai hal ini bisa menjadi indikasi lemahnya pengawasan internal terhadap penggunaan aset negara.
Situasi ini semakin menjadi sorotan lantaran sebelumnya Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, telah menegaskan larangan keras terhadap penyalahgunaan kendaraan operasional pemerintah.
Dalam arahannya, seluruh kendaraan dinas diwajibkan menggunakan plat merah dan tidak boleh dimodifikasi atau disamarkan menjadi plat hitam. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah penertiban serta efisiensi penggunaan aset daerah.
Tak hanya itu, di era kepemimpinannya, kendaraan dinas juga diwajibkan dipusatkan di kantor dan tidak boleh dibawa pulang tanpa alasan tugas resmi.
Kini, dua kasus yang muncul beruntun mulai dari dugaan perubahan plat BK 1229 M menjadi BK 1229 MI, hingga kemunculan BK 874 M di kafe saat
jam kerja dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen reformasi birokrasi di tubuh Pemkab Deli Serdang.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Umum Pemkab Deli Serdang, Agung Tritano, memastikan pihaknya akan segera melakukan penelusuran.
"Oke kita cek bang siapa ini, makasih infonya. Iya bang, kami proses juga pemanggilan yang bersangkutan," ujarnya.Masyarakat kini menanti langkah nyata dan transparan dari Pemkab Deli Serdang.
Apakah oknum yang terlibat akan benar-benar diberi sanksi tegas, atau kasus ini kembali berlalu tanpa kejelasan? Publik kini ikut mengawal.
Baca Juga: