Senin, 15 Juni 2026 WIB

Polres Simalungun Bongkar Jaringan Perdagangan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi

Joshua - Senin, 15 Juni 2026 19:30 WIB
Polres Simalungun Bongkar Jaringan Perdagangan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi
Tiga Pelaku Dibekuk di Pintu Tol Simpang Panei .
Dipimpin langsung oleh Kanit II Sat Reskrim, IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K., M.H., personel Unit II Tipiter yang dibantu personel Opsnal Jatanras bergerak ke lokasi sekitar pukul 21.00 WIB. "Dengan dijiwai moto 'Sidik Sakti Indra Waspada', tim kami bergerak dengan penuh kewaspadaan. Setibanya di lokasi, kami melihat para pelaku sedang berdiri di pinggir jalan depan gerbang Tol Simpang Panei dengan menggunakan dua unit sepeda motor dan satu unit mobil pickup. Kami langsung mengamankan para terduga pelaku beserta seluruh barang bukti yang mereka bawa," ungkap IPDA Gagas Dewanta Aji.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sangat mengejutkan, antara lain 30 kilogram sisik trenggiling, 2 ekor trenggiling yang sudah diawetkan, 1 lembar kulit beruang madu beserta tulang belulangnya, 3 paruh burung rangkong beserta beberapa bulunya, 1 tanduk rusa, 1 senapan angin jenis PCP, 1 belati, 2 unit sepeda motor bernomor polisi BK-5505-AGF dan BK-6430-TAT, serta 1 unit mobil pickup bernomor polisi BB-8205-YE.
Tiga pelaku yang berhasil dibekuk masing-masing adalah Jon Sudiaman Sijabat (37 tahun), wiraswasta warga Nagori Simbolon Tengkoh, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun, yang berperan sebagai pengangkut dan pemilik 18 kilogram sisik trenggiling beserta berbagai bagian tubuh satwa lainnya. Pelaku kedua, Roberto Situmorang (27 tahun), wiraswasta warga Kabupaten Samosir, berperan sebagai pemilik 8,5 kilogram sisik trenggiling. Sementara pelaku ketiga, Marinsen Tondang (34 tahun), petani warga Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, berperan sebagai pemilik 3,5 kilogram sisik trenggiling.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf c Jo Pasal 40A ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Saat ini ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Kantor Satreskrim Polres Simalungun untuk dilakukan pengembangan dan diproses lebih lanjut. Kami akan memeriksa para terduga pelaku, melengkapi berkas penyidikan, serta melakukan pengembangan dan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar," tegas AKP Wisnugraha Paramaarta.
Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk turut aktif menjaga kelestarian satwa liar yang dilindungi dengan tidak terlibat dalam kegiatan perburuan, pengangkutan, maupun perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi. Seluruh kegiatan penyidikan kini berjalan dalam situasi aman dan kondusif.(mtc)

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kejari Medan Tahan Eks Dirut PT Graha Konstruksi Sejati atas Kasus Dugaan Penggelapan
Pelaku Curanmor Viral di Medan Labuhan Ditangkap, Hasil Kejahatan Dipakai untuk Beli Sabu
Brimob Sumut Bertindak Tegas! 18 Pemuda dan 12 Sepeda Motor Diamankan dalam Patroli Antisipasi Balap Liar
Polsek Gunung Malela Selamatkan Korban Kekerasan Dan Ringkus Pelaku
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Curanmor di Martubung
Dedi Syahputra Hendak Edarkan Sabhu, Keburu Diciduk Polisi
 
Komentar
 
Berita Terbaru