Direktur PPA-PPO Polda Sumut, Kombes Pol Kristina Tara mengatakan, awalnya personel menerima laporan dari masyarakat adanya
kapal pukat yang berangkat dari tambatan
kapal PT Timur Jaya Teluk Nibung Tanjungbalai hendak membawa sejumlah orang untuk dipekerjakan secara
ilegal di Malaysia.
"Berdasarkan laporan itu personel Dit PPA-PPO Polda Sumut bekerjasama dengan Satgas Bais Tanjungbalai-Asahan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan
kapal pukat di Perairan Bagan Asahan," katanya, Kamis (11/6).
Kristina mengungkapkan, personel gabungan setelah mengamankan
kapal pukat melakukan penggeledahan mendapati delapan pria yang menjadi korban penyelundupan untuk dibawa ke Malaysia.
"Kemudian petugas mengamankan lima orang terdiri nahkoda serta anak buah
kapal (ABK) berinisial B, IN, MJ, AA, dan P," ungkapnya didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan.
Dalam pemeriksaan, kelima orang yang diamankan mengakui membawa delapan korban itu ke Malaysia secara
ilegal.
"Rencananya kedelapan korban akan dipekerjakan sebagai nelayan dan buruh bangunan di Malaysia," terangnya.
Saat ini, para korban telah dititipkan di kantor BP3MI Sumatera Utara.
"Sementara terhadap nahkoda
kapal bersama ABK yang diamankan itu telah ditahan di Mapolda Sumut dan terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," sebutnya.
Kristina menambahkan, kelima pelaku itu mengaku sudah beroperasi selama tiga bulan berkoordinasi dengan agen di Malaysia untuk membawa warga Indonesia bekerja secara tidak sah (
ilegal).
"Dari pengungkapan kasus penyelundupan pekerja migran
ilegal itu personel turut menyita barang bukti
kapal pukat, 11 unit handphone berbagai merek, uang tunai, serta lainnya," pungkasnya.
Baca Juga: