Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban, Ramayanti Situmorang (36), warga Jalan Tangguk Bahagia Raya, Kecamatan Medan Labuhan, yang kehilangan sepeda motor Yamaha Frego warna putih miliknya pada Jumat (22/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan,
pelaku mengambil sepeda motor korban yang saat itu terparkir di depan rumah. Saat korban berada di dalam rumah,
pelaku berhasil menghidupkan kendaraan dan langsung membawanya kabur.
"Setelah menerima informasi mengenai keberadaan
pelaku, tim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Marcellino T.S. Damanik, S.Tr.K., langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan," ujar pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial IRWAN alias Tingol yang saat ini masih diburu polisi.
Tersangka juga mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual kepada seorang pembeli di wilayah Percut Sei Tuan. Dari hasil penjualan,
pelaku memperoleh uang tunai sebesar Rp600 ribu dan narkotika jenis sabu.
Selain mengamankan
pelaku, petugas turut menyita pakaian dan helm yang digunakan saat menjalankan aksi pencurian. Hasil tes juga menunjukkan tersangka positif mengonsumsi narkoba.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mencari keberadaan barang bukti sepeda motor serta memburu
pelaku lainnya yang masih berstatus DPO.
Polres Pe
labuhan Belawan menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
Saat ini tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).