Kakanim Imigrasi Sambut Kunker Kapolr3s Belawan, Jalin Sinergitas Layanan Publik
MATATELINGA, Belawan Kepala Kantor Imigrasi ( Kakanim ) Belawan menerima kunjungan Kapolres Pelabuhan Belawan,Selasa siang (21/06/2026.)Kun
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan: Sengketa lahan antara Kelompok Tani Padang Halaban dan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk di Desa Panigoran, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, akhirnya menemukan titik penyelesaian.
Konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun tersebut berhasil dituntaskan pada masa kepemimpinan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution melalui koordinasi dan penanganan bersama lintas instansi.
Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Achmad Fadly mengatakan, penyelesaian sengketa tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dalam menghadirkan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak, sekaligus memastikan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.
"Pemerintah Provinsi Sumut mendorong penyelesaian sengketa secara berkeadilan, transparan, dan mengutamakan kepastian hukum. Hasil pertemuan dan kesimpulan yang dicapai menjadi langkah penting agar proses tindak lanjut dapat berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan," ujar Achmad Fadly usai mengikuti pertemuan multipihak terkait penyelesaian sengketa lahan antara Kelompok Tani Padang Halaban dan PT SMART di Ruang Rapat II Kantor Gubernur Sumut, Kamis (4/6/2026).
Pertemuan yang diinisiasi Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Kementerian HAM RI tersebut dihadiri Komisi XIII DPR RI, Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN, DPRD Sumut, Ombudsman RI, Kodam I/Bukit Barisan, Bupati Labuhanbatu Utara beserta Forkopimda, serta perwakilan PT SMART.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah poin penting disepakati sebagai dasar penyelesaian konflik. Salah satunya berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN yang menyatakan bahwa lahan seluas 83,2627 hektare yang menjadi objek perkara telah dipisahkan (enclave) dari HGU Nomor 1419/Labuhan Batu dan memiliki Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tersendiri, yakni NIB 1883.
Bidang tanah tersebut dinyatakan sebagai objek eksekusi dan tidak termasuk dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) PT SMART.
Selanjutnya, penyelesaian sengketa atas lahan seluas 83,2627 hektare akan dilakukan melalui mekanisme Reforma Agraria sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Regulasi tersebut mengatur bahwa penyelesaian konflik agraria dapat menjadi salah satu sumber penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Para pihak juga menyepakati bahwa proses penyerahan lahan kepada warga yang dinilai berhak akan mendapatkan pengawalan dan pengawasan dari Komisi XIII DPR RI, Kementerian HAM, Komnas HAM, serta Ombudsman RI hingga seluruh proses dinyatakan tuntas.
Dengan berakhirnya sengketa tersebut, Pemprov Sumut berharap penataan dan pemanfaatan lahan dapat kembali memberikan ruang bagi kegiatan produktif masyarakat serta menciptakan kondisi yang lebih kondusif di lapangan.
Salah seorang warga Padang Halaban, Kartini, mengaku bersyukur atas hasil yang dicapai dalam pertemuan tersebut. "Alhamdulillah, kami bersyukur atas pertemuan tadi," ujar Kartini.
Selama ini, Kartini mengelola lahan sekitar lima rante atau setara 2.000 meter persegi untuk menanam ubi, pisang, dan berbagai tanaman lainnya sebagai sumber penghidupan keluarga. Konflik yang berlangsung dengan PT SMART menjadi ancaman serius bagi dirinya dan warga lainnya. Sejak 2009 hingga 2026, berbagai bentuk intimidasi disebut kerap mereka alami.
Rasa syukur serupa juga disampaikan warga lainnya, Nasib. Baginya, lahan di Padang Halaban merupakan sumber utama penghidupan keluarga.
"Saya hanya menyampaikan terima kasih. Terima kasih sekali atas tanah yang kami harap-harapkan untuk hidup kami menyambung umur," katanya.
Berdasarkan catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), konflik antara masyarakat Padang Halaban dan PT SMART telah berlangsung sejak 1972. Dalam rentang waktu tersebut, masyarakat beberapa kali mengalami intimidasi dan penggusuran yang berkaitan dengan sengketa lahan tersebut.
Baca Juga:
MATATELINGA, Belawan Kepala Kantor Imigrasi ( Kakanim ) Belawan menerima kunjungan Kapolres Pelabuhan Belawan,Selasa siang (21/06/2026.)Kun
Berita Sumut
MATATELINGA,Deli Serdang Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat eliminasi tuberkulosis (TB).Pad
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Sumatera Utara ikut memperingati HUT (Hari Ulang Tahun) ke 65 IKWI secara nasi
Lifestyle
MATATELINGA,Pematangsiantar Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn didampingi Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Urat Hatoguan Simanjuntak SKM MKe
Berita Sumut
MATATELINGA, MedanKetua Tim Penggerak (TP) PKK Sumatera Utara (Sumut) Kahiyang Ayu membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) PKK Kabupaten/Kota se
Berita Sumut
MATATELINGA, LondonPemain berkebangsaan Inggris akan segera bergabung dengan skuad asuhan Xabi Alonso untuk mengikuti kegiatan pramusim Che
Bola
MATATELINGA, Medan Ketua TP PKK Kota Medan Ny. Airin Rico Waas menegaskan pentingnya peran pengasuh dan orang tua dalam membentuk karakter
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Pemko Medan mengerahkan alat berat, personel, ambulans, dan tenaga kesehatan untuk mempercepat proses evakuasi korban le
Berita Sumut
MATATELINGA, Simalungun Polres Simalungun kembali menggelar kegiatan yang menegaskan komitmennya dalam menjaga hubungan kekeluargaan antara
Lifestyle
MATATELINGA,WashingtonPresiden Amerika Serikat Donald Trump diperkirakan akan memberlakukan tarif baru sebesar 10 persen hingga 12,5 persen
Internasional
MATATELINGA,Simalungun Polres Simalungun menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, mengenai pentingnya pen
Berita Sumut
MATATELINGA, RantauprapatKoordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, RH Togatorop SPd mengakui, ter
Berita Sumut