Abbas Araghchi: Sesuai Hukum Internasional, Selat Hormuz Dikelola Iran dan Oman
MATATELINGA,Istanbul Iran dan Oman akan mengelola Selat Hormuz secara bersamasama sesuai dengan hukum internasional, hal tersebut dikataka
Internasional
MATATELINGA, Medan: Sengketa lahan antara Kelompok Tani Padang Halaban dan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk di Desa Panigoran, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, akhirnya menemukan titik penyelesaian.
Konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun tersebut berhasil dituntaskan pada masa kepemimpinan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution melalui koordinasi dan penanganan bersama lintas instansi.
Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Achmad Fadly mengatakan, penyelesaian sengketa tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dalam menghadirkan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak, sekaligus memastikan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.
"Pemerintah Provinsi Sumut mendorong penyelesaian sengketa secara berkeadilan, transparan, dan mengutamakan kepastian hukum. Hasil pertemuan dan kesimpulan yang dicapai menjadi langkah penting agar proses tindak lanjut dapat berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan," ujar Achmad Fadly usai mengikuti pertemuan multipihak terkait penyelesaian sengketa lahan antara Kelompok Tani Padang Halaban dan PT SMART di Ruang Rapat II Kantor Gubernur Sumut, Kamis (4/6/2026).
Pertemuan yang diinisiasi Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Kementerian HAM RI tersebut dihadiri Komisi XIII DPR RI, Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN, DPRD Sumut, Ombudsman RI, Kodam I/Bukit Barisan, Bupati Labuhanbatu Utara beserta Forkopimda, serta perwakilan PT SMART.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah poin penting disepakati sebagai dasar penyelesaian konflik. Salah satunya berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN yang menyatakan bahwa lahan seluas 83,2627 hektare yang menjadi objek perkara telah dipisahkan (enclave) dari HGU Nomor 1419/Labuhan Batu dan memiliki Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tersendiri, yakni NIB 1883.
Bidang tanah tersebut dinyatakan sebagai objek eksekusi dan tidak termasuk dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) PT SMART.
Selanjutnya, penyelesaian sengketa atas lahan seluas 83,2627 hektare akan dilakukan melalui mekanisme Reforma Agraria sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Regulasi tersebut mengatur bahwa penyelesaian konflik agraria dapat menjadi salah satu sumber penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Para pihak juga menyepakati bahwa proses penyerahan lahan kepada warga yang dinilai berhak akan mendapatkan pengawalan dan pengawasan dari Komisi XIII DPR RI, Kementerian HAM, Komnas HAM, serta Ombudsman RI hingga seluruh proses dinyatakan tuntas.
Dengan berakhirnya sengketa tersebut, Pemprov Sumut berharap penataan dan pemanfaatan lahan dapat kembali memberikan ruang bagi kegiatan produktif masyarakat serta menciptakan kondisi yang lebih kondusif di lapangan.
Salah seorang warga Padang Halaban, Kartini, mengaku bersyukur atas hasil yang dicapai dalam pertemuan tersebut. "Alhamdulillah, kami bersyukur atas pertemuan tadi," ujar Kartini.
Selama ini, Kartini mengelola lahan sekitar lima rante atau setara 2.000 meter persegi untuk menanam ubi, pisang, dan berbagai tanaman lainnya sebagai sumber penghidupan keluarga. Konflik yang berlangsung dengan PT SMART menjadi ancaman serius bagi dirinya dan warga lainnya. Sejak 2009 hingga 2026, berbagai bentuk intimidasi disebut kerap mereka alami.
Rasa syukur serupa juga disampaikan warga lainnya, Nasib. Baginya, lahan di Padang Halaban merupakan sumber utama penghidupan keluarga.
"Saya hanya menyampaikan terima kasih. Terima kasih sekali atas tanah yang kami harap-harapkan untuk hidup kami menyambung umur," katanya.
Berdasarkan catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), konflik antara masyarakat Padang Halaban dan PT SMART telah berlangsung sejak 1972. Dalam rentang waktu tersebut, masyarakat beberapa kali mengalami intimidasi dan penggusuran yang berkaitan dengan sengketa lahan tersebut.
Baca Juga:
MATATELINGA,Istanbul Iran dan Oman akan mengelola Selat Hormuz secara bersamasama sesuai dengan hukum internasional, hal tersebut dikataka
Internasional
MATATELINGA, Deliserdang Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengerahkan sebanyak 905 personel gabungan untuk mengamankan pertandingan hari ke
Berita Sumut
MATATELINGA, MedanDalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, personel Batalyon A Pelopor Satuan Brimob
Berita Sumut
MATATELINGA, Siantar Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn didampingi Ketua PKK Ny Liswati saksikan atmosfer Kick Off Perhelatan Akbar Piala AFF
Bola
MATATELINGA, JakartaKebakaran yang terjadi di Kelurahan Cideng, Jakarta Pusat (Jakpus), pada Jumat (5/6/2026) pagi ini, dikabarkan Satu or
Nasional
MATATELINGA,Gorontalo Pagi ini Jumat (5/6/2026) terjadi bumi berkekuatan magnitudo 5,8 yang mengguncang wilayah Luwuk, Kabupaten Banggai, S
Nasional
MATATELINGA, MedanPasca ditangkapnya dua preman kampung Zul Yarham Lubis (46) dan Julpikar Lubis (37), kasus penganiayan terhadap pasutri y
Berita Sumut
MATATELINGA, MedanDinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara, melalui tim penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit
Ekonomi
MATATELINGA, Simalungun Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun kembali membuktikan ketangguhan dan kecepatan gerakn
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Sengketa lahan antara Kelompok Tani Padang Halaban dan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk di Desa Pa
Berita Sumut
MATATELINGA,Rantauprapat Gas elpiji subsidi tabung melon 3 kilogram, langka dan harga melonjak lebih dari 200 persen, Sat Reskrim Polres L
Ekonomi
MATATELINGA,Belawan TNI AL Belawan Komandan Komando Daerah Angkatan Laut I (Dankodaeral I) Laksamana Muda TNI Deny Septiana, S.I.P. M.A.P.
Berita Sumut