MEDAN - Matatelinga,
puluhan warga masih melakukan aksi menginap di depan Gedung DPRD Sumut,
Jalan Imam Bonjol, Medan sejak Senin (2/3/2015) hingga Kamis
(12/3/2015).
Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) meminta TNI untuk menjaga
keamanan di Desa Perkebunan Ramunia terkait adanya dugaan tindak
kekerasan dan intimidasi yang mereka terima dari laporan warga.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) digelar Rabu
(11/3/2015) kemarin, Ketua Komisi A T Togatorop membacakan kesimpulan
diantaranya pihaknya berada pada posisi netral.
Menyikapi
kendala, perasaan warga serta melihat bukti-bukti yang diterima, mereka
merekomendasi adanya upaya menjembatani penyelesaian masalah sengketa
lahan antara masyarakat petani dengan pihak Puskopkar A Dam I/BB dengan
baik.
Kemudian lanjut Togatorop, masyarakat yang telah menerima
kompensasi atau ganti rugi lahan yang disepakati dari awal, supaya dapat
menerimanya. Hal tersebut menurutnya sesuai peta bidang serta HGU No 1
tertanggal 25 Januari 1996 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli
Serdang.
"Bagi masyarakat yang belum puas dengan kesepakatan itu, dapat melanjutkan keberatannya ke jalur hukum," kata Togatorop.
Pernyataan
itu dijawab spontan oleh pendamping warga dari Komite Revolusi Agraria,
Johan Merdeka. Dirinya langsung mengucapkan terima kasih atas
kesimpulan yang dibacakan T Togatorop tersebut.
"Terimakasih bapak kalau begitu kesimpulannya," kata Johan.
Dirinya
dan warga Desa Perkebunan Ramunia pun menilai rapat tersebut sudah
disetting sedemikian rupa agar mengalahkan tuntutan masyarakat yang
memang sejak lama mendapat tekanan dari pihak aparat keamanan di lokasi
desa. Sehingga membuat mereka mengadukan ini ke jalur politik. Namun
keputusan itu, membuat mereka sangat kecewa berat.
"Bagaimana
mungkin seperti ini. Rapat ini sudah dikondisikan. Untuk apa kemari
kalau harus ke jalur hukum. Tidak ada gunanya. Kita kemari untuk meminta
pertanggungjawaban secara moral dan politik. Pakai hati nuranilah pak,"
pekik salah seorang warga.
Johan juga mengkritisi sikpa dewan
yang pada awalnya meminta masyarakat melengkapi data dan ikut menyetujui
upaya tersebut agar dilakukan masyarakat. Namun hanya karena desakan
masyarakat yang sempat membuat suasana rapat menjadi memanas, justru T
Togatorop langsung membacakan kesimpulan.
"Seharusnya keinginan
dan usulan masyarakat yang ditampung. Lengkapi data, adakan pertemuan
kembali dan tinjau lapangan. Pernyataan BPN Deli Serdang yang mengatakan
HGU berdesa-desa jadi satu kabupaten itu tidak begitu," katanya.
Sebelumnya,
mewakili Puskopkar A Kodam I/BB, Kolonel Kav Hendrawan mengatakan tanah
HGU dari PTPN tersebut ada dasarnya. Pihaknya juga mempunyai niat baik,
sehingga keberadaan lahan tidak langsung dimiliki saat itu juga. Selain
itu ada juga uang kerohiman yang diberikan para penggarap bahkan ada
rekolasi bagi yang sudah mendirikan bangunan.
Dia juga memaparkan
tindakan para penggarap yang masuk pada 1998 dengan merusak sawit yang
telah ditanami pada 1984 sambil menunjukkan gambar-gambar pohon sawit
yang diambil buahnya, dirusak, disuntik dan dibakar.
Namun hal tersebut dibantah oleh warga yang menyatakan bahwa objek lahan dimaksud tidak sesuai dengan yang terjadi di lapangan.
(Mt/Bsc)