Ka
polsek Medan Area, AKP Ainul Yaqin mengatakan, awalnya korban bernama Robin (26), warga Jalan Besi memarkirkan sepeda motornya di pelataran Toko Mulia Abadi pada Sabtu (30/5/2025).
"Saat sepeda motor itu terparkir ternyata korban lupa mencabut kunci kontaknya kemudian pelaku yang melihat itu bergerak cepat membawa kabur kendaraan dari pelataran parkir," katanya, Rabu (3/6/2026).
Ainul Yaqin mengungkapkan, korban yang mengetahui sepeda motornya telah dicuri lalu membuat laporan ke Ma
polsek Medan Area. Kemudian ditindaklanjuti personel Unit Reskrim Polsek Medan Area.
"Hasil penyelidikan yang dilakukan personel aksi pelaku RA ini terekam CCTV dan
viral di media sosial. Tanpa buang waktu anggota dapat menangkapnya saat berada di Jalan Mongonsidi lalu dibawa ke Ma
polsek Medan Area," ungkapnya.
Kepada penyidik, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban lalu menjualnya kepada penadah seharga Rp2 juta, dan yang itu digunakan untuk membeli narkoba.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku telah ditahan di Ma
polsek Medan Area dan terancam hukuman lima tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Baca Juga: