Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,31 gram.
Selain itu, petugas turut menyita satu bungkus plastik klip transparan berisi beberapa plastik klip kosong, dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp70 ribu, dan potongan kertas timah rokok.
Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, S.H., dalam keterangannya, Selasa (02/06/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang diberikan masyarakat.
Baca Juga:
"Tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan setelah menerima informasi adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Saat dilakukan pengecekan, tim berhasil mengamankan tiga orang berikut barang bukti yang terkait tindak pidana narkotika," ujarnya.
Menurutnya, ketiga tersangka tersebut beserta barang bukti telah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:
Kasat Resnarkoba menegaskan, akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta mengajak elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian
Baca Juga: