Sabtu, 29 Agustus 2026 WIB

Kepsek di Deli Serdang Laporkan Admin Akun Media Sosial Tanjungmorawa777

Hanter - Senin, 01 Juni 2026 17:00 WIB
Kepsek di Deli Serdang Laporkan Admin Akun Media Sosial Tanjungmorawa777
SPKT Polres Delisersang

MATATELINGA, Deli Serdang : Seorang Kepala Sekolah di Deli Serdang, telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial ke Polresta Deli Serdang, Senin (1/6/26).
Laporan polisi tersebut, yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/ 581 / VI /2026/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA, dibuat pada hari Senin, 01 Juni 2026 pukul 12.52 WIB.
Korban, berinisial ML (35 tahun), yang beralamat di Deli Serdang, mengetahui adanya berita negatif tentang dirinya di Media Sosial Facebook, Instagram dan Tiktok dengan nama Tanjungmorawa777.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kisruh MTs GUPPI Malintang Memanas, Warga akan Laporkan Dana BOS ke APH
Desakan Warga Makin Menguat. Amir Mahmud diminta "Mundur" dari Kepala MTs GUPPI Malintang
Curhatan Ibu Ibu Anaknya Ditangkap Tanpa Prosedur Oleh Polresta Deliserdang Disambut Komisi lll DPR RI. Mangihut Sinaga : Saya Cek
Pegawai Bank Diduga Selingkuh Dilaporkan ke Polda Sumut
Pelepasan Siswa Kelas XII SMAN 2 Medan, Kepsek Marsito Berikan Pesan Semangat
Selama 50 tahun Diduga.Berdiri Diatas Lahan Milik Warga, Kepala SMP Negeri 1 Rantau Utara : Saya Tidak Mengetahui
 
Komentar
 
Berita Terbaru