Selasa, 21 Juli 2026 WIB

Miris!!! Judi Togel dan Leng Bebas Beroperasi di Pasar Serong Namorambe

Redaksi - Minggu, 24 Mei 2026 19:52 WIB
Miris!!! Judi Togel dan Leng Bebas Beroperasi di Pasar Serong Namorambe

Ketika di konfirmasi kepada pelaku di lokasi justru menyepelekan aturan hukum dengan mereka berdalih dengan nominal taruhan kecil tidak bisa ditangkap oleh aparat penegak hukum. Termasuk Polsek Namorambe tidak akan bisa berbuat apa apa karena budaya masyarakat setempat dan hiburan,
Padahal menurut ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia segala bentuk perjudian termasuk togel dan Leng dengan taruhan uang adalah tindak pidana praktek tersebut melanggar pasal 426,427,KUHP, ancaman 9 tahun denda 2 miliar, dan pemain 3 tahun denda 50 juta
Masyarakat dan tokoh agama setempat sangat bermohon agar segera menindak dengan tegas dan melakukan penggrebekan terutama kepada Kapolresta Deli Serdang dan Kapolsek Namorambe tanpa pandang bulu, dan oknum yang di duga melindungi dan menjadi beking di balik mulusnya operasional perjudian di warung " F "S,,S,A

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
ABG Perantau Diperkosa di Pasar Horas Siantar
Kapolda Sumut Ditantang Judi Ikan-ikan Merek "WA" Dan Narkoba Bebas Beraktivitas
Marak...!!! Segala Perjudian di Namorambe, Oknum Aparat dapat Apa...'?'
Sepi Pembeli, Pedagang Aksara Baru Sampaikan Keluhannya ke Ketua DPRD Medan
PUD Pembangunan  Tak Berdaya,  Godfried Effendy Lubis Minta Inovasi
Polres Karo Gerebek Judi Tembak Ikan di Tigabinanga, Dua Perempuan Diamankan
 
Komentar
 
Berita Terbaru