Kamis, 27 Agustus 2026 WIB

Residivus Narkoba Kembali Masuk Sel

Agus Sabono - Selasa, 19 Mei 2026 16:30 WIB
Residivus Narkoba Kembali Masuk Sel
Tersangka

MATATELINGA, T.Tinggi :Seorang pria resedivis narkoba warga Prumnas Bagelen, Kelurahan Deblod Sunsoro, Kecamatan Padang Hili, Kotq Tebingtinggi harus kembali masuk penjara gegara narkotika jenis sabu seberat 0,87 gram.


Adalah berinisial MAP (32) yang berhasul di tangkap tim Opsnal Sat Resnarkoba Mapolres Tebingtinggi di Perumnas Bagelen Jalan Meranti Kelurahan Deblod Sundoro, Kota Tebing tnggi, pada Jumat siang (15/05/2026) sekira pukul 14.00 WIB.
​Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH pada Selasa (19/05/2026), mengatakan kalau penangkapan teehadap MAP bermula dari penyelidikan yang dilakukan tim Opsnal Sat Resbarkoba Mapolres Tebingtinggi di Perumnas Bagelen, setelah pihaknya menerima informasi daru masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di seputaran Prumnas Bagelen.​"Saat dilakukan pengintaian di Jalan Meranti, tim opsnal melihat tersangka dan langsung melakukan penyergapan di pinggir jalan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu," ungkap Kasat Resnarkoba.

​Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu seberat 0,87 gram, yang disembunyikan di dalam sebuah kotak rokok Surya milik tersangka. Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi.​Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka MAP mengakui barang haram tersebut adalah miliknya, yang didapatkan dari seorang pria berinisial P.
​Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Tebingtinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian menegaskan masih melakukan pengembangan di lapangan terhadap kasus ini.(agus)

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kapolres Simalungun Hadiri Pembukaan MTQ Nasional Ke-52 Tingkat Kabupaten
Gudang B3 PPTK, Satu Unit Truk Colt Diesel Hangus Terbakar
Ketua DPRD Medan Apresiasi Polrestabes Medan Buru Begal, Bandar Narkoba dan Pelaku Kejahatan Lainnya
Dalam 72 Jam, Polda Sumut Gempur Sarang Narkoba: 134 Kasus Terbongkar, 26 Barak Dimusnahkan
Kapolres Simalungun Resmikan SPPG Kemala Bhayangkari 3 Dame Raya
Warga Gunung Malela Gempar!!! Mayat IRT Membusuk di Ruang Tamu
 
Komentar
 
Berita Terbaru