Jumat, 16 Oktober 2026 WIB

Tak Kuasai Materi, Komisi 4 DPRD Medan 'Usir' Kabid Dinas Perkimcikataru

Redaksi - Selasa, 19 Mei 2026 11:30 WIB
Tak Kuasai Materi, Komisi 4 DPRD Medan 'Usir' Kabid Dinas Perkimcikataru
RDP di komisi 4 bersama Dinas Perkimcikataru Medan.

MATATELINGA, Medan :Ketua dan anggota Komisi 4 DPRD Medan marah besar kepada perwakilan Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan, Hafis selaku tim pengawas. Pasalnya, Afis tidak mampu memberikan penjelasan dan keterangan saat digelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pengaduan pihak PT Sumo yang dihadiri Riza selaku pengelola reklame.
Kemarahan itu ditunjukkan Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjintak SH ketika Hafis tidak mampu menjawab dan memberikan penjelasan dan tidak menguasai persoalan. Dimana sebelumnya di RDP yang sama, Riza perwakilan PT Sumo mengadukan dan mempertanyakan alasan penertiban reklame milik mereka di Jl Zainul Arifin Medan.

"Jadi apa fungsi kehadiran anda disini. Kehadiran anda kan mewakili Kadis Perkimcikataru di sini. Kenapa hadir tidak menguasai persoalan dan tidak bisa memberikan jawaban, " cetus Paul.
Disampaikan Paul lagi, karena Kadis Perkimcikataru berhalangan hadir, sepatutnya perwakilan yang hadir harus bisa menjawab. "Kita mengundang kalian secara resmi. Tentu bisa mengambil keputusan apalagi penjelasan. Lama lama kalian tak menghargai lembaga ini," kesal Paul.
Sikap kecewa lagi ditunjukkan anggota Komisi 4 El Barino Shah SH MH terhadap kehadiran Hafis. "Apa jabatan anda di Perkim sehingga tidak mampu menjawab persoalan," desak El Barino.
Mendapat jawaban dari Hafis selaku katim Pengawasan di Perkimcikataru, rasa kecewa El Barino memuncak. "Kenapa selaku Katim pengawasan tidak bisa jawab. Silahkan tinggalkan ruangan ini kalau tidak bisa jawab. Kita harapkan, saat RDP, seluruh stakeholder yang mewakili atasannya harus bisa jawab," tandas El Barino.
Sama halnya dengan anggota komisi 4 lainnya, Edwin Sugesti Nasution menyampaikan agar ke depan, perwakilan OPD Pemko Medan yang menghadiri RDP dapat memberikan keterangan terkait masalah yang dibahas.
Sehingga kata Edwin, masalah yang dibahas bisa menghasilkan rekomendasikan hasil RDP. "Masalah pun tidak berlarut larut. Ke depan seyogianya para OPD harus mampu memberikan solusi sehingga terkait persoalan dapat diselesaikan dan tidak menghambat investasi ke Kota Medan," paparnya.
Akibat ketidakmampuan Hafis memberikan penjelasan, RDP pun ditunda dan dilanjutkan, Selasa 19 Mei 2026. Penundaan dilakukan setelah Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak melakukan komunikasi lewat telephon dengan Kadis Perkimcikataru John Ester Lase.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
DPRD Medan Sepakati Perpanjangan Kerja Pansus PAD 3 Bulan ke Depan
Apresiasi Pansus Penertiban Aset Daerah, Rico Waas Minta Perangkat Daerah Responsif dan Dukung DPRD
Polsek Medan Area Tangkap Pelaku Pembongkaran Rumah saat Bersembunyi di Jermal
Rico Waas Berobat ke Luar Negeri Hak Konstitusional, Ketua Sopo Restorasi Bersatu, Antonius Tumanggor: Jangan Digiring ke Opini Negatif
M Afri : Pedagang Kecil UMKM Naik Kelas Butuh Perhatian Pemko Medan
Nevrada Ginting Terpilih Aklamasi Pimpin PAC Pemuda Pancasila Medan Johor Periode 2026–2029
 
Komentar
 
Berita Terbaru