MATATELINGA,Rantauprapat : Edarkan "barang haram" ini dalam ukuran paket kecil, tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap AYP alias Anggi, 30, di sebuah rumah kosong di Jalan Nenas, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Ran Utara, Mas nggu (17/5/2026) malam.
Pria warga warga Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, ditangkap dari sebuah rumah kosong, di lokasi penangkapan.
Dalam mengungkap peredaran narkoba jenis sabu ini, petugas menemukan barang haram tersebut, puluhan paket kecil siap edar, dengan total berat bruto 2,54 gram.
Selain itu, turut diamankan alat-alat pendukung, seperti timbangan elektrik, plastik klip, serta perlengkapan lain yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Operasi pengungkapan kasus ini, dipimpin Kanit ii Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, Ipda R Situngkir SH.
Pelaku mengakui, sabu tersebut merupakan miliknya, yang akan diperjualbelikan. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K, M.Si. melalui Kasi Humas, AKP Aswin Irwan, S.H menyampaikan, keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan, dalam menciptakan wilayah yang aman dan bebas dari narkoba.
"Kami akan terus meningkatkan intensitas penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting, dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Labuhanbatu," ujar Kasi Humas.
Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat, untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba