Selasa, 28 Juli 2026 WIB

Anggi Gol, Transaksi Sabu di Rumah Kosong

Yasmir - Senin, 18 Mei 2026 21:00 WIB

MATATELINGA,Rantauprapat : Edarkan "barang haram" ini dalam ukuran paket kecil, tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap AYP alias Anggi, 30, di sebuah rumah kosong di Jalan Nenas, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Ran Utara, Mas nggu (17/5/2026) malam.
Pria warga warga Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, ditangkap dari sebuah rumah kosong, di lokasi penangkapan.
Dalam mengungkap peredaran narkoba jenis sabu ini, petugas menemukan barang haram tersebut, puluhan paket kecil siap edar, dengan total berat bruto 2,54 gram.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Polsek Medan Area Tangkap Pelaku Pembongkaran Rumah saat Bersembunyi di Jermal
Polsek Bosar Maligas Patroli Blue Light Antisipasi Balap Liar, Geng Motor, dan Kejahatan 3C
Warga Gunung Malela Gempar!!! Mayat IRT Membusuk di Ruang Tamu
Pengedar Sabu Belawan Gol
Kapolsek Biru-Biru Beberkan Cara Tekan Geng Motor dan Tawuran
2 Bulan Buron  Polsek Medan Area Tangkap Maling AC
 
Komentar
 
Berita Terbaru