Sabtu, 27 Juni 2026 WIB

Polda Sumut Tetapkan Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Tersangka TPPU

Putra - Selasa, 12 Mei 2026 18:30 WIB
Polda Sumut Tetapkan Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Tersangka TPPU
Tersangka Andi Hakim dan istrinya Camelia Rosa saat diamankan di Bandara Kualanamu, Deli Serdang pada 30 Maret 2026 lalu

MATATELINGA, Medan :Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menetapkan istri mantan pejabat Bank BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah, Camelia Rosa sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Istri Andi Hakim sudah ditetapkan sebagai tersangka," terang Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, Selasa (12/5/2026).
Dijelaskannya, Camelia Rosa ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak 6 Mei 2026 lalu karena telah menggunakan uang hasil penggelapan yang dilakukan suaminya, diantaranya untuk bisnis pembangunan kafe, Mini Zoo, dan Sport Center.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Hakim Kritik Bank Mandiri Cairkan 54 Cek Rp123,2 Miliar Hanya Bermodal Verifikasi Visual
Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Kasus Fitri Karo-Karo, Seret Bank Mandiri
Rp158 Miliar Digelontorkan, Jalan Aek Nabara–Negeri Lama–Tj Sarang Mulai Diperbaiki Tahun Ini
Didakwa Palsukan 54 Cek di Bank Mandiri, Pegawai PT TSI Rugikan Rp123,2 Miliar
BNI Tuntaskan Pengembalian Dana CU Paroki Aek Nabara
Pegawai Bank Diduga Selingkuh Dilaporkan ke Polda Sumut
 
Komentar
 
Berita Terbaru