Tersangka Fanny Ismail Perangin Angin alias Charles terlibat dalam perkara tindak pidana kejahatan pencurian, dan tersangka tersebut dititipkan ke Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku pada 7 April 2026 dalam kondisi sehat secara fisik maupun jasmani, dan sebelum tersangka tersebut diserahkan dan dititipkan ke Lapas tersebut tentunya sudah melalui test kesehatan yang dilakukan tim medis pemerintah.Kami mendapat kabar tewasnya tersangka tersebut dari pihak Lapas dan pihak lapas juga mengatakan petugas lapas telah melakukan upaya penyelamatan dengan memberikan pertolongan awal berupa oksigen di poliklinik lapas, namun tidak tertolong.
Sementara Syahrul (53) Hessa Perlompongan yang merupakan tetangga tersangka tersebut mengatakan suatu keanehan tewasnya Charles ini, beberapa hari yang lalu dia masih sempat menghubungi keluarganya dan mengatakan dirinya dalam kondisi sehat sehat di penjara ini, dan kini dia sudah pergi untuk selamanya , dan lagi dalam tubuh korban terdapat memar yang membekas di bagian pinggang diperkirakan ada benturan benda keras mengenai tubuh Charles, pihak keluarga setelah melihat kondisi jenasah akan melakukan upaya hukum untuk memastikan penyebab kematian Charles ini, dan pihak Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku , setidaknya sesegera mungkin untuk menjelaskan kronologis yang sebenarnya dengan tidak mengenyampingkan bukti bukti yang ada pada tubuh korban ini, ungkapnya