MATATELINGA, Karo :Aktivitas perjudian mesin tembak ikan yang diduga meresahkan warga di Kecamatan Tigabinanga terungkap. Tim Opsnal Satreskrim Polres Karo, Polda Sumut menggerebek sebuah kedai kopi di depan Kantor Pos Tigabinanga, Kamis (7/5/2026) malam, dan mengamankan dua perempuan yang diduga terlibat dalam praktik perjudian tersebut.
Kedua terduga pelaku masing masing berinisial RBS (20), warga Desa Cerumbu, Kecamatan Mardingding, dan BR (32), warga Perumnas Simalingkar.
Ka
polres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T, menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan praktik per
judian jenis tembak ikan di Desa Tigabinanga.
"Sekira pukul 20.00 WIB kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya per
judian mesin tembak ikan di sebuah kedai kopi depan Kantor Pos Tigabinanga. Menindak lanjuti laporan tersebut, tim opsnal langsung bergerak menuju lokasi," ujar AKP Eriks R., Jumat(8/5) pagi di Ma
polres.
Sekira pukul 22.35 WIB, personel tiba di lokasi dan langsung melakukan penggerebekan. Dari lokasi, petugas menemukan dua unit mesin game zone jenis ikan ikan yang diduga digunakan sebagai sarana per
judian.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua chip pengisi koin serta uang tunai sebesar Rp430 ribu dari RBS dan Rp350 ribu dari BR yang diduga berkaitan dengan aktivitas per
judian tersebut.
Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Ma
polres Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 426 KUHPidana tentang per
judian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polres Karo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk praktik per
judian yang meresahkan masyarakat dan mengimbau warga agar tidak segan melaporkan aktivitas ilegal di lingkungannya.