Olah TKP Pencurian TBS Diduga Dilakukan PT Barapala
MATATELINGA, Palas Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian Tandan Buah Sawit (TBS), yang diduga dilakukan pihak PT Barumun Raya Padang
Berita Sumut
MATATELINGA, Palas : Pernyataan tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU), Horas Erwin Siregar, SH.MH, melalui MATATELINGA, Rabu, (06/05-2026)atas vonis majelis hakim 5 tahun penjara denda Rp 100 juta terhadap terdakwa Alwin Heri Syahputra Hasibuan yang dikenakan pasal 114 ayat 2 Undang-undang (UU) No 35 tahun 2009 tentang Narkotika sudah pas dan nyatakan banding, tegasnya.
Alasanya melakukan banding atas putusan Majelis Hakim, menurut Horas sebagai Ketua tim JPU menjelaskan, bahwa penuntut umum beralasan menuntut terdakwa dengan menyatakan bersalah atas dasarkan aturan dengan pasal 114 ayat 2, termaktub dalam UU Narkotika No 35 tahun 2009, UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dan UU No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Dalam hal ini JPU menuntut terdakwa 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan jika jangka waktu satu bulan tidak bisa terdakwa membayarnya, maka dapat diganti dengan penjara selama 190 hari, jelas Horas.
Lebih lanjut, Horas menyampaikan, bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibuhuan yang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda hanya Rp 100 juta terlalu jauh dari tuntutan JPU, sehingga Penutup Umum melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri Medan, tegasnya.
Sebelumnya terdakwa sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Padang Lawas atas keterlibatannya dalam peredaran barang haram dengan terdakwa Siddik Martua Hasibuan yang lebih dulu diamankan kepolisian dan sudah dijatuhi vonis 10 tahun penjara denda 800 juta oleh majelis hakim yang sama.
Baca Juga:
Lebih terang kasusnya, setelah dilakukan interogasi oleh kepolisian terhadap SMH mengaku barangnya didapat dari rerdakwa Alwin Heri Syahputra Hasibuan yang saat itu pengakuan SMH, Alwin Heri Syahputra Hasibuan berada disalah satu Hotel Banjarraja Pasar Sibuhuan. Lantas pihak kepolisian melakukan penggerebakan kelokasi yang dimaksud. Namun terdakwa berhasil meloloskan diri hanya ditemukan beberapa barang bukti tertinggal didalam kamar yang di sampaikan dalam persidangan. Karena tidak ditemukannya terdakwa yang melarikan diri akhirnya bersangkutan dijadikan target pencarian orang oleh pihak kepolisian Polres Padang Lawas bagian Resnarkoba, kurang lebih 6 bulan terdakwa berhasil ditangkap di Kota Medan.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, Alwin Heri Syahputra Hasibuan yang mengakui sesuai berita acara pemeriksaan kepolisian yang menjadi bahan sebagai Primair di Sistem Infomasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sibuhuan bahwa, tepat tertanggal, 8 Juni 2025 sekitar pukul 14:00 Wib menemui Raju (dalam penyidikan polisi) di Kota Tanjungbalai tepatnya di pinggir jalan raya yang sudah dijanjikan untuk melakukan transaksi Narkoba sejenis sabu satu bungkus teh cina dengan merk GUANYINWANG dengan berat kurang lebih 1 kilo gram harga 600 juta. Dimana pembayaran yang sudah dilakukan pemberian panjar sebesar Rp 20 juta oleh terdakwa diberikan kepada Raju. Selanjutnya terdakwa menuju ke Padang Lawas dan menghubungi rekannya sebagai saksi Sidik Martua Hasibuan untuk menemuinya di salah satu hotel (S) di Banjar Raja Pasar Sibuhuan, guna melakukan transaksi narkotika, dimana terdakwa memberikan satu bungkus sabu dengan berat 100 gram kepada Siddik Martua Hasibuan.
Sementara pengakuan terdakwa, ketika dianya mendapat kabar bawah rekannya Siddik Martua Hasibuan berhasil ditangkap polisi, terdakwa langsung bergegas pergi ke Kota Tanjungbalai menjumpai Raju dengan tujuan mengembalikan sisa Sabu yang belum terjual, ada sama terdakwa seberat 700 gram dan memberikan uang sebanyak Rp 40 juta rupiah kepada Raju atas hasil penjualan sabu.
Akibat dari perbuatan terdakwa Alwin Heri Syahputra Hasibuan tidak memiliki izin dari pemerintah dan pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika gol satu dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram dikenakan tuntutan oleh penuntut umum dan vonis oleh majelis hakim.
Baca Juga:
MATATELINGA, Palas Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian Tandan Buah Sawit (TBS), yang diduga dilakukan pihak PT Barumun Raya Padang
Berita Sumut
MATATELINGA, Palas Wakil Ketua Pengadilan Negri (PN) Sibuhuan, Roky BF Sitohang, SH. MH membenarkan adanya pemanggilan terhadap, Dharma Put
Berita Sumut
MATATELINGA,Tapanuli Tengah Rasa syukur dan bahagia dirasakan jamaah Masjid Al Hikmah Kalangan, Kabupaten Tapanuli Tengah dan anak anak P
Ekonomi
MATATELINGA, Simalungun Kepercayaan masyarakat terhadap layanan Call Center Polri 110 kembali terbukti mampu menjadi senjata ampuh dalam me
Berita Sumut
MATATELINGA, Asahan Peserta Jambore Cabang Kabupaten Asahan yang digelar di bumi perkemahan Hutan Kota Kisaran sebanyak kurang lebih dua ri
Lifestyle
MATATELINGA,MedanDalam menjaga Kamtibmas sesuai arahan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, Pemerintah Kecamatan Medan Polonia berger
Berita Sumut
MATATELINGA, Simalungun Persatuan Wartawan Simalungun (PWS) menggelar silaturahmi dan ngopi bersama Kapolsek serta Kanit Polsek Bandar Hul
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali gelar Family Gathering. Kegiatan yang direnca
Lifestyle
MATATELINGA, Aceh selatan Pantai SBB yang berada di Desa Padang Bakau, Kecamatan Labuhan Haji, Aceh Selatan, menjadi salah satu destinasi w
Aceh
MATATELINGA, Medan Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menetapkan istri mantan pejabat Bank BNI Aek Nabara Andi Hakim Febrians
Berita Sumut
MATATELINGA,Deli Serdang Prestasi siswa SMP Negeri 7 Percut Sei Tuan (PST) di bidang olahraga, sains, dan pencak silat mendapat apresiasi d
Lifestyle
MATATELINGA, Simalungun Ancaman kejahatan di dunia maya kini semakin nyata dan tidak bisa dipandang sebelah mata. Menyadari hal tersebut, P
Lifestyle