Minggu, 09 Agustus 2026 WIB

Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Kasus Fitri Karo-Karo, Seret Bank Mandiri

Redaksi - Rabu, 06 Mei 2026 21:13 WIB
Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Kasus Fitri Karo-Karo, Seret Bank Mandiri
Kuasa hukum.
"Kami mendapat panggilan untuk mendampingi klien kami di rutan. Pemeriksaan ini disebut untuk peningkatan berita acara terkait pihak Bank Mandiri. Jadi klien kami diperiksa sebagai saksi, padahal sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Dwi Ngai di Medan, Rabu (6/5/2026).
Ia menilai konstruksi hukum perkara sejak awal tidak tepat dan mempertanyakan urgensi pemeriksaan tersebut.
"Perlu ditegaskan, klien kami bukan pengguna anggaran, bukan kuasa pengguna anggaran, dan bukan pejabat pembuat komitmen. Anggaran ini berasal dari kementerian, sehingga kami menilai konstruksi hukumnya keliru," ujarnya.
Dwi Ngai juga menyoroti tudingan adanya perubahan mekanisme penyaluran bantuan sosial.
"Kalau disebut ada perubahan mekanisme, mekanisme apa yang diubah? Klien kami hanya mengajukan permohonan pemindahbukuan, sementara yang menyetujui adalah pihak bank," ungkapnya.
Menurut dia, rencana penetapan tersangka terhadap pihak Bank Mandiri melalui surat perintah penyidikan (sprindik) baru menimbulkan tanda tanya.
"Kenapa baru sekarang muncul rencana penetapan tersangka terhadap pihak bank? Padahal sejak awal pihak bank yang menyetujui pemindahbukuan tersebut," sebutnya.
Penasihat hukum lainnya, Benri Pakpahan, menegaskan tidak ada perubahan skema bantuan sosial sebagaimana dituduhkan.
"Dalam petunjuk teknis, dinas hanya berfungsi melakukan pengawasan agar bantuan tepat guna dan tepat sasaran serta menyusun laporan pertanggungjawaban. Tidak ada perubahan dari skema bantuan," ujar Benri.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Samosir, Juna Karo-karo, membenarkan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap Fitri sebagai bagian dari pengembangan perkara.
"Memang dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan. Ini masih dalam tahap pengembangan, dan penyidik masih terus bekerja," katanya.
Ia menambahkan hingga saat ini belum ada penambahan tersangka. "Belum ada penambahan tersangka. Jika nanti ada perkembangan, akan kami sampaikan," cetusnya.
Juna juga meminta publik memberi ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. "Kami pastikan seluruh proses berjalan akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan," ucapnya.
Terkait kemungkinan penetapan tersangka baru pascaputusan Mahkamah Konstitusi mengenai kewenangan penetapan kerugian negara, Juna menyebut penyidik tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
"Harus dipahami saat penetapan saudara FAK keputusan MK belum berlaku. Jika nantinya ada tersangka baru, maka kita mengaju kepada KUHP yang baru," pungkasnya. (Reza)

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Geger! Proyek Biara FSE Medan Diseret ke Meja Hijau, Kerugian Rp17,9 M
Curhatan Ibu Ibu Anaknya Ditangkap Tanpa Prosedur Oleh Polresta Deliserdang Disambut Komisi lll DPR RI. Mangihut Sinaga : Saya Cek
Warga Temukan Mayat di Sungai Ileng
Didakwa Palsukan 54 Cek di Bank Mandiri, Pegawai PT TSI Rugikan Rp123,2 Miliar
Pegawai Bank Diduga Selingkuh Dilaporkan ke Polda Sumut
Wabup Lom Lom Suwondo Pimpin Susur Sungai Program Kali Bersih di Tanjung Morawa
 
Komentar
 
Berita Terbaru