Sabtu, 08 Agustus 2026 WIB

Padang Lawas Darurat Narkoba, jangka Waktu 4 bulan 46 Orang Bandar/dan Penjual Ditangkap

Redaksi - Sabtu, 02 Mei 2026 15:55 WIB
Padang Lawas Darurat Narkoba, jangka Waktu 4 bulan 46 Orang Bandar/dan Penjual Ditangkap
Perluhutan Hasibuan, Ketua Pemangku Adat Kabupaten Padang dan AKP. M Taufik Siregar, Kasat Narkoba

MATATELINGA, Palas :Sebutan darurat narkoba untuk daerah Kabupaten Padang Lawas sudah layak dan pantas atas hasil tangkapan dalam waktu 4 bulan, Polres Padang Lawas melalui Satuan Reskrim Narkoba sebanyak 116 orang terdiri dari 46 orang bandar dan penjual yang terlibat jaringan.


Ungkapan data ini disampaikan, AKP. M Taufik Siregar, Kasat Narkoba Polres Padang Lawas, Sabtu (02/05-2026) kepada MATATELINGA melalui Whatsapp.

Baca Juga:



Tangkap dari 116 orang sudah termasuk bandar, pengedar dan penjual yang memiliki jaringan barang haram tersebut. Sementara diperkirakan ada korban penyalahgunaan atau hasil tes urine positif 70 orang di lakukan Rehabilitasi Narkoba di dua tempat diantaranya ; Yayasan Medan Plus Kota Pinang, danGemilang Sakti Jaya Sigorbus Padang Lawas.

Baca Juga:


Lebih lanjut Taufik menjelaskan, sisa dari 70 orang atau sekitar 46 orang lagi, lanjut dalam proses hukum persidangan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, jelasnya.


Terget dalam pemberantasan peredaran narkoba di Wilayah hukum Polres Padang Lawas, AKP. M Taufik Siregar belum bersedia memberikan penjelasan. Namun dengan giatnya satua resnarkoba Polres Padang Lawas melakukan penangkapan menjadi jawaban nyata, kendatipun belum bisa menjelaskan target yang sesungguhnya.

Baca Juga:


Disisi lain, Parluhutan Hasibuan, Ketua Pemangku Adat Kabupaten Padang Lawas, menanggapi darurat narkoba di Padang Lawas mengatakan, sangat bertolak belakang dengan prilaku adat istiadat di tano dalihan natolu yang mengusung falsafah "Tano Adat Digomgom Iabadat,".


"Kita mengecam tindakan yang "main-main" dari pihak aparat hukum di Padang Lawas ini yang memberi perlakuan khusus pada bandar dan pengedar narkoba," tegasnya.

Baca Juga:


Pihaknya juga sangat mengharapkan adanya peran penting dari Pemerintah Kabupaten Padang Lawas untuk menyatukan semua unsur yang terkait, baik itu tokoh agama, tokoh adat, aparat penegak hukum seperti, TNI, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Sibuhuan, mahasiswa, Ormas, dan OKP untuk duduk bersama dalam menyatukan visi dalam meningkatkan sinergitas dengan membuat komitmen bersama perang terhadap peredaran narkoba diseluruh wilayah Padang Lawas khusunya, harapannya.


"Ini bisa dibilang bencana dan celaka bagi masyarakat Padang Lawas ketika peredaran narkoba semakin meningkat. Apalagi ada dugaan perlakuan khusus pada bandar narkoba hanya di vonis Ketua PN Sibuhuan, 5 tahun penjara denda 100 juta yang jauh lebih tinggi hukum pada terdakwa lainnya yang mengaku berafliasi dengan terdakwa Bandar dengan hukuman 10 tahun penjara denda Rp 800 juta. Ini hukuman apa namanya," tanya Parluhutan.

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Polisi Masih Usut Kasus Kematian Bayi, Orang Tua Dititip ke Rumah Dinsos
Menagih Keadilan dan Integritas APH Dalam Penanganan Kasus Narkotika
Pimpinan Pondok Pesantren Kecam Vonis 5 Tahun Penjara Bandar Narkoba, Desak MA Copot Ketua PN Sibuhuan
Jadi Gudang Penyimpanan Vape Narkoba, Dua Kamar di Satu Apartement Digerebek
MA Didesak Copot dan Nonjobkan Ketua PN Sibuhuan
Ungkap Kasus Lundup Narkoba Dipimpin Kapolres Asahan
 
Komentar
 
Berita Terbaru