Minggu, 26 Juli 2026 WIB

28 Tahun Tak Diakui, Ahli Waris Umar Hamzah Gugat Yayasan APIPSU

Redaksi - Jumat, 24 April 2026 21:00 WIB
28 Tahun Tak Diakui, Ahli Waris Umar Hamzah Gugat Yayasan APIPSU
Paparan kasus sengketa APIPSU.

MATATELINGA, Medan :Sengketa kepemilikan dan keabsahan organ Yayasan Abdi Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan Sumatera Utara (APIPSU) terus bergulir dan memasuki fase yang semakin memanas.
Kuasa hukum ahli waris almarhum H.T.A Umar Hamzah, Dwi Natal Ngai Santoso Sinaga, SH, MH, menyayangkan sikap pihak yayasan yang dinilai mengabaikan upaya mediasi yang telah dilakukan sejak lama.
Menurut Dwi Ngai, pihaknya telah menempuh berbagai langkah persuasif sebelum akhirnya membawa persoalan ini ke ranah hukum.


"Jauh-jauh hari kami sudah melakukan upaya-upaya, tujuannya agar ahli waris yang selama 28 tahun tidak menikmati atau tidak dianggap sebagai pemilik aset, bisa mendapatkan haknya," ujarnya kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).
Ia menjelaskan, langkah memasuki lingkungan yayasan sebelumnya bukan untuk menciptakan konflik, melainkan bagian dari upaya mediasi yang mengedepankan kepentingan bersama.
"Tujuannya untuk mediasi, itu yang perlu ditekankan. Karena kita juga mempertimbangkan keberlangsungan mahasiswa di sana," jelasnya.
Namun, upaya tersebut disebut tidak mendapat respons positif dari pihak yayasan, sehingga konflik terus berlanjut tanpa titik temu.
Dwi Ngai juga menyinggung insiden pemasangan plang yang sempat berujung pada dugaan pengerusakan. Meski demikian, pihaknya memilih untuk tidak melanjutkan kasus tersebut ke proses hukum.
"Kenapa tidak dilanjutkan? Karena kami melihat pihak yayasan memanfaatkan mahasiswa dalam peristiwa itu," katanya.Ia pun mengingatkan agar mahasiswa tidak dilibatkan dalam konflik hukum yang tengah berlangsung.
"Kami sudah ingatkan kepada pihak yayasan dan mahasiswa agar tidak dijadikan media dalam persoalan ini," tegasnya.
Sengketa ini bermula dari klaim tiga orang yang menyatakan sebagai ahli waris sah Umar Hamzah, yakni Cut Fitri Yulia, T. Septian Melza Putra, dan Cut Farah Novitri.
Mereka menggugat keabsahan akta yayasan, struktur kepengurusan, hingga penguasaan aset yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum.
Konflik ini diperkirakan masih akan berlanjut di ranah hukum, mengingat belum adanya titik temu antara kedua belah pihak. (Reza)

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Ketua Yayasan Universitas Labuhanbatu Kunjungi Pembibitan Kelapa Sawit PT Benih Bumi Nusantara
Soal Lahan dan Bangunan, Gubsu Bobby Kunjungi SMA N 5 Pematangsiantar
Selama 50 tahun Diduga.Berdiri Diatas Lahan Milik Warga, Kepala SMP Negeri 1 Rantau Utara : Saya Tidak Mengetahui
Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia Bersama Wali Kota Tinjau Progres Huntap Sibolga
Bersama Bupati dan Dandim, Kapolres Labuhanbatu Hadiri Grand Opening SPPG Sioldengan Yayasan Hasnah Kuliner Putri
Eksekusi Lahan dan Ujian Konstitusi: Apakah Negara Masih Setia pada Amanat UUD 1945?
 
Komentar
 
Berita Terbaru