Dijelaskannya, peristiwa pengancaman menggunakan parang itu bermula dari tersangka melihat medsos Ps Store adanya promo Iphone 13 seharga Rp 2.000.000,-.
Tersangka langsung mentransfer dana sebesar Rp 2.000.000,-. Namun, pihak Ps Store tersebut meminta jaminan lagi sebesar Rp 3.500.000,-.
"Pelaku mentransfer dan dimintai lagi sampai kerugiannya Rp 10.000.000,-. Tapi, HP yang sudah dipesan tidak kunjung datang," jelas Poltak.
Karena tidak dikirim-kirim oleh pihak toko, tersangka kemudian mendatangi Ps Store untuk meminta balik uangnya. Dia bertemu dengan karyawan tokoe, Adelia Nurhamdah (26), warga Jalan Selamat, Kecamatan Medan Amplas.
Dalam pertemuan itu terjadi keributan hingga tersangka mengambil parang dari dalam tasnya. Tapi, aksi tersangka berhasil dilumpuhkan petugas sekuriti dan warga sekitar.
"Pelaku langsung mengambil parang di dalam tasnya dan mengancam korban dengan berkata 'penipu kalian semua, kembalikan uang aku'," sebut Poltak.
Peristiwa itu dilaporkan sekuriti ke Polsek Medan Kota sekaligus menyerahkan tersangka.
"Pelaku sudah kita amankan," pungkasnya.
Baca Juga: