Jumat, 11 September 2026 WIB

Polsek Siantar Martoba Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Mobil

Putra - Selasa, 14 April 2026 20:15 WIB
Polsek Siantar Martoba Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Mobil
Pelaku
Awalnya pada hari Senin 6 April 2026 pagi sekira pukul 10.00 Wib terduga pelaku mendatangi rumah pelapor/ korban inisial RS (56) di Jalan Medan Simpang Pertamin belakang SPBU Kelurahan Pondok SayurKecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar dengan tujuan meminjam mobil Toyota Avanza No. Pol BK 1930 DU warna Silver tahun 2017.
Kemudian terjadi kesepakatanantara pelapor dengan terduga pelaku waktu peminjaman mobil tersebut selama 2 hari dan dikembalikan di hari Rabu 8 April 2026. Namun saat itu kendaraan dipakai saksi LS sehingga pelapor bersama terduga pelaku mengambil mobil tersebut berada di Jalan Sisingamangaraja dekat kantor Bea Cukai Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya sekira pukul 15.00 wib setiba dirumahnya, pelapor menyerahkan mobil tersebut kepada terduga pelaku. Setelah 2hari kemudian pelapor menerima kabar yang mengaku sebagai teman terduga pelaku bahwa mobil telah dilarikan dan posisinya berada di kota Medan.
Pada Jumat dini hari 10 April 2206 sekira pukul 01.00 Wib terduga pelaku menemui pelapor dirumahnya dan menyampaikan bahwa mobil pelapor telah digadaikannya kepada seseorang yang baru dikenalnya ke Jalan Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kab. Deli Serdang.
Mendengar itu pelapor berinisiatif mendatangi Polsek Siantar Martoba untuk memberitahukan bahwa terduga pelaku sedang berada dirumahnya. Selanjutnya Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH bersama Tim Opsnal respon cepat mengamankan terduga pelaku di rumah pelapor.
Diinterogasi terduga pelaku mengakui perbuatannya melakukan penipuan dan penggelapan mobil pelapor tersebut dan mobil tersebut sudah digadaikan melalui temannya kepada seseorang yang baru dikenalnya ke Jalan Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. Hanya saja tidak diketahui berapa harga gadaian mobil pelapor tersebut.
Adanya pengakuannya itu terduga pelaku diboyong ke Mako Polsek Siantar Martoba dan mobil masih tetap dalam pencarian
"Tersangka ARP sudah ditahan guna diproses melakukan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana," Pungkas AKP Martua./Humas P Siantar

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Polres Pematangsiantar Siantar Bantah Dan Klarifikasi Pemberitaan Media Online Tentang Dugaan Penyimpangan Di SPPG Kemala Bhayangkari
Bupati Dorong Konfercab IX NU Lahirkan Pemimpin dan Program Berdampak untuk Deli Serdang
Walli Kota Wesly Hadiri Kolaborasi Multipihak Peningkatan Literasi dan Numerasi Nasional di Kemendikdasmen
Kelurahan Timbangan Galung Juara Umum MTQN ke 58, Wali Kota Serahkan Hadiah
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Hadir Pendistribusian MBG kepada Ibu Hamil dan Balita 
Pelanggan Menggunakan Layanan Kereta Api Meningkat Dari Tahun 2025
 
Komentar
 
Berita Terbaru