Awalnya pada hari Senin 6 April 2026 pagi sekira pukul 10.00 Wib terduga pelaku mendatangi rumah pelapor/ korban inisial RS (56) di Jalan Medan Simpang Pertamin belakang SPBU Kelurahan Pondok SayurKecamatan Siantar Martoba Kota Pematang
siantar dengan tujuan meminjam
mobil Toyota Avanza No. Pol BK 1930 DU warna Silver tahun 2017.
Kemudian terjadi kesepakatanantara pelapor dengan terduga pelaku waktu peminjaman
mobil tersebut selama 2 hari dan dikembalikan di hari Rabu 8 April 2026. Namun saat itu kendaraan dipakai saksi LS sehingga pelapor bersama terduga pelaku mengambil
mobil tersebut berada di Jalan Sisingamangaraja dekat kantor Bea Cukai Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang
siantar.
Selanjutnya sekira pukul 15.00 wib setiba dirumahnya, pelapor menyerahkan
mobil tersebut kepada terduga pelaku. Setelah 2hari kemudian pelapor menerima kabar yang mengaku sebagai teman terduga pelaku bahwa
mobil telah dilarikan dan posisinya berada di kota Medan.
Pada Jumat dini hari 10 April 2206 sekira pukul 01.00 Wib terduga pelaku menemui pelapor dirumahnya dan menyampaikan bahwa
mobil pelapor telah digadaikannya kepada seseorang yang baru dikenalnya ke Jalan Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kab. Deli Serdang.
Mendengar itu pelapor berinisiatif mendatangi Polsek Siantar Martoba untuk memberitahukan bahwa terduga pelaku sedang berada dirumahnya. Selanjutnya Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH bersama Tim Opsnal respon cepat mengamankan terduga pelaku di rumah pelapor.
Diinterogasi terduga pelaku mengakui perbuatannya melakukan penipuan dan penggelapan
mobil pelapor tersebut dan
mobil tersebut sudah digadaikan melalui temannya kepada seseorang yang baru dikenalnya ke Jalan Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. Hanya saja tidak diketahui berapa harga gadaian
mobil pelapor tersebut.
Adanya pengakuannya itu terduga pelaku diboyong ke Mako Polsek Siantar Martoba dan
mobil masih tetap dalam pencarian
"Tersangka ARP sudah ditahan guna diproses melakukan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana," Pungkas AKP Martua./Humas P Siantar