Senin, 24 Agustus 2026 WIB

Warga Sidomukti Mendadak Gempar, Boronan Terpidana Penganiayaan Berat Diciduk Tim Kejari Asahan

Didiek Eddy Susanto - Senin, 30 Maret 2026 14:25 WIB
Warga Sidomukti Mendadak Gempar, Boronan Terpidana Penganiayaan Berat Diciduk Tim Kejari Asahan
terpidana "AAR alias Aziz" yang diganjar hukuman penjara satu tahun.
Giono juga mengatakan terpidana ini orangnya temperamen dan sering bikin gaduh dengan warga disini, dengan ditangkapnya orang ini sebenarnya kasihan, namun keputusan pengadilan yang memberikan amar putusan mau gak mau ya harus dijalaninya dan kasihan lah korbannya sampai mengalami cacat permanen di bagian mata .
Secara terpisah Zilkifli kuasa hukum Backtiar saat dikonfirmasi mengatakan saya baru mendapat kabar kalau terpidana Aziz di ciduk oleh tim Kejaksaan Negeri Asahan dan saya selaku kuasa hukum korban mengapresiasi kinerja Kejari Asahan dalam melaksanakan perintah Pengadilan Negeri Kisaran , meski sudah beberapa bulan setelah Inkracht baru tertangkap .
Sementara Kasi Intelejen Kejari Asahan H.Msnurung saat dihubungi vi a selularnya membenarkan bahwa terpidana " AAR alias Aziz" sudah diamankan dan segera kami kirim ke Lembaga Pemasyarakatan untuk menjalin hukumannya, dan untuk keterangan lebih lanjut nanti kabari kembali, ungkapnya sembari menutup selularnya.

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Apel Pagi Pasca Idul Fitri "Silaturahmi Menguatkan Soliditas & Solidaritas"
Sepekan Usai Lebaran Pemkab Asahan Gelar Fun Run 5 K & Jalan Santai ASN
Kejari Batu Bara Diminta Usut Pembangunan Dua Ruko di Atas Sungai
Bupati Asahan Pergi ke Mall Pelayanan Publik  Tanpa Protokoler Dan Pengawal
Kehadiran ASN Asahan 98% Dihari Pertama Pasca Idhul Fitri 1447 H
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi di Perairan Asahan
 
Komentar
 
Berita Terbaru