Minggu, 30 Agustus 2026 WIB

2 Tahun Jadi Markas Judi, Polda Sumut akan Panggil Manajemen Apartemen Royal Condominium

Putra - Sabtu, 28 Maret 2026 08:00 WIB
2 Tahun Jadi Markas Judi, Polda Sumut akan Panggil Manajemen Apartemen Royal Condominium
Polisi perlihatkan barang bukti judol di Royal Condomonium Medan
"Tapi tidak menutup kemungkinan (pihak manajemen) akan kita panggil untuk memastikan aktivitas (judol) di tempat yang bersangkutan," kata Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, Jumat (27/3/2026).
Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber Polda Sumut menggerebek kamar di apartemen Royal Condominium, Jalan Palang Merah, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, karena jadi markas judi online.
Sebanyak 19 orang, 11 pria dan 8 wabita ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan.
Pengungkapan kasus judol ini dilakukan pada Senin (16/3/2026) lalu. Polisi menggerebek para tersangka sedang menjalankan perannya, diantaranya sebagai marketing, admin dan leader.
Praktik judi online itu telah beroperasi selama 2 tahun dengan total omset Rp 7 miliar. Para tersangka mendapat upah bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga 20 juta setiap bulannya.


Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Judi Online di Royal Condomonium, 2 Tahun Beroperasi, Omset Rp 7 Miliar
Gelorakan Semangat Olahraga, Polda Sumut Gelar "Road to Kemala Run 2026" di Medan
Wakapolda Sumut Tinjau Stasiun KA Medan, Pastikan Pelayanan Mudik Lebaran Berjalan Optimal
Kapolda Sumut Pantau Arus Mudik via Patroli Udara, Pastikan Jalur Aman dan Lancar
Polda Lengkapi Berkas Perkara Agunan Nasabah Bank Sumut
Polda Sumut Sediakan Layanan Kesehatan Gratis bagi Pemudik dan Sopir Bus
 
Komentar
 
Berita Terbaru