Jumat, 21 Agustus 2026 WIB

Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Penambang Emas Ilegal Akan Periksa 3 Perusahaan "Raksasa"

Redaksi - Kamis, 12 Maret 2026 20:29 WIB
Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Penambang Emas Ilegal  Akan Periksa 3 Perusahaan "Raksasa"
Matatelinga.com
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmad Budi Handoko menjelaskan kepada wartawan tentang hasil pengungkapan kasus pertambangan emas ilegal di Tapsel-Madina, Kamis (12/3/2026) malam

Adapun tiga perusahaan yang akan diperiksa itu adalah, PT Hexindo, PT Sany dan PT Zoomlion.
"Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kepemilikan atas 12 excavator yang ditemukan di lokasi tambang," pungkas Kombes Pol Rahmad Budi Handoko.
Sebelumnya, tim gabungan Direktorat Reskrimsus Polda Sumut bersama Satuan Brimob menggerebek praktik penambangan emas ilegal di Kabupaten Tapsel berbatasan dengan Madina.
Sebanyak 12 unit excavator diamankan di lokasi tambang, 2 di jalan menuju pertambangan dan 17 orang.
Ditaksir penambangan emas ilegal itu mampu meraup hasil kejahatan sekitar Rp 1,5 miliar setiap hari.Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Sonny Irawan menyebut, hasil penyelidikan sementara, aktivitas penambangan sudah beroperasi sekitar 2 atau 3 bulan.


Baca Juga:
 
Berita Terbaru