Jumat, 21 Agustus 2026 WIB

Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Penambang Emas Ilegal Akan Periksa 3 Perusahaan "Raksasa"

Redaksi - Kamis, 12 Maret 2026 20:29 WIB
Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Penambang Emas Ilegal  Akan Periksa 3 Perusahaan "Raksasa"
Matatelinga.com
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmad Budi Handoko menjelaskan kepada wartawan tentang hasil pengungkapan kasus pertambangan emas ilegal di Tapsel-Madina, Kamis (12/3/2026) malam

MATATELINGA, Medan:Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus menetapkan dua tersangka penambangan emas ilegal di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Mandailing Natal (Madina).

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmad Budi Handoko mengatakan, kedua tersangka memiliki peran berbeda.
Keduanya adalah, AB (58), warga Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) dan AD (46), warga Kabupaten Madina.

"Tersangka AB sebagai operator beko (excavator) dan AD tukang dulang (emas)," jelas Direktur Reskrimsus didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintuka, Kamis (12/3/2026) malam.
Menjawab wartawan, Kombes Pol Rahmad Budi Handoko mengakui bisa saja tersangka bertambah karena penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga perusahaan "raksasa" yang diduga terlibat dalam praktik tambang tersebut.
"Bisa saja (tersangka bertambah). Kita lihat nanti hasil pemeriksaan," katanya.

Baca Juga:
 
Berita Terbaru