MATATELINGA, T.Tinggi :Seorang pria berinisial P alias Codot (44) tak berkutik saat petugas Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi menggerebek rumahnya di Jalan Ahmad Yani, Gang Langgar Lk VI (Kampung Kurnia), Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi pada Senin dini hari (02/03/2026) sekitar pukul 01.00 Wib, akibatnya di pastikan Codot bakalan berlebaran di dalam penjara.
"Penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolres Tebingtinggi terkait maraknya peredaran sabu di beberapa titik rawan, seperti Kampung Rao, Kampung Kurnia, dan Sektor 3. Setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penindakan di rumah pelaku," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Jimmy R Sitorus,SH pada Rabu malam (04/03/2026).
Baca Juga: